Pekanbaru
– LHI
Direktorat
Reserse Narkoba Polda Riau, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika
jenis sabu, ekstasi dan Happy Five dikantor Ditnarkoba pada Rabu siang (29/7).Acara
juga dihadiri oleh perwakilan BNNP Riau, Kejaksaan dan Pengadilan, Kepala Badan
POM serta Kuasa Hukum Tersangka.
Barang
bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu
dibulan Juli 2020 saja.
Jumlah
dan jenis Barang bukti yang disita diantaranya sabu sebanyak 18,126 KG, pil
ekstasi 380 butir dan Happy Five sebanyak 272 butir. Dari Pengungkapan ini tim
mengindikasikan ini berasal dari jaringan Internasional asal negara Malaysia.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik Msi, saat pemusnahan
mengatakan bahwa jaringan tersangka ini diungkap di lima lokasi berbeda. "Ada
5 kasus yang kita ungkap melibatkan 7 tersangka selama bulan Juli 2020 ini.
Semuanya jaringan Internasional asal Malaysia," ungkap jebolan Akpol 91
asal Bukittinggi ini.
Menurut
penjelasan Suhirman, masing masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam
jaringan tersebut. Diantaranya ada yang sebagai tukang gendong dan ada yang
sebagai calon pembeli barang haram tersebut."Satu tersangka lainnya
merupakan bandar narkoba yang dalam jumlah barang bukti lumayan," sebut
mantan Dir resnarkoba Babel tersebut
Identitas
para tersangka, yakni YH,JA, RY, ABP, APP, JH, dan D menyebar di lima lokasi
berbeda.
Sementara
menurut hasil dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya mengaku telah
menemukan titik terang proses penyebaran barang haram itu."Hasil
pengembangan, kita telah menemukan titik terang dari beberapa lokasi
pengungkapan. Dan ini terus kita dalami," pungkas Suhirman.(RAMLI
ISHAK/ HUMAS POLDA)***
0 Comments