DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sejumlah Mantan Perangkat Desa dan RT Laporkan Kepala Kampung Endang Rejo


Lamteng,LHI
Pada hari Selasa (2/6/ 2020), sejumlah mantan perangkat desa dan RT melaporkan Kepala Kampung Endang Rejo atas dugaan penyelewengan dana insentif mantan perangkat desa dan RT untuk bulan Januari 2020, dengan rincian 4 perangkat desa dan 28 RT, 4 x Rp.2.025.000 =Rp.8.100.000 ,28 x Rp.500.000 = 14.000.000 dengan total Rp.22.100.000
            Menurut salah satu mantan ketua RT  GN kronologis pada tanggal 31 Januari 2020 Kepala Kampung Endang Rejo mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan kepada Kaur Kasi dan Kadus, RT per tanggal 13 Januari 2020 nomor 003 kpts/260/1/2020 dan pemberhentian dan pengangkatan 14-01-2020 nomor kpts/260/1/20 akan tetapi surat pemberhentian tersebut diberikan pada tanggal 31 Januari 2020 “Untuk itu kami masih mempunyai hak dana insentif Januari 2020 dan sampai saat ini dan hal tersebut belum diserahkan kepada kami,maka  kami melaporkan kejaksaan
            Saat awak media kami datang ke kantor Kepala Kampung Endangrejo untuk konfirmasi , kepala kampung menjelaskan   bahwa ia mengacu pada Peraturan Permendagri  bahwa pemberhentian dan gaji mereka tidak diberikan, karena dengan dasar kepala kampung yang lama sudah tidak bekerja lagi. “Dengan otomatis ,maka mereka berdasarkan SK  Kepala Kampung yang alma sudah habis masa jabatan, sehingga RT secara otomatis berhenti, kecuali Kadus,kasi,kaur tupun mngundurkan   diri maka kita SK orang baru.”jelasnya.(DEDI JAUHARI)***



Post a Comment

0 Comments