Lamteng,LHI
Pada hari Selasa (2/6/
2020), sejumlah mantan perangkat desa dan RT melaporkan Kepala Kampung Endang
Rejo atas dugaan penyelewengan dana insentif mantan perangkat desa dan RT untuk
bulan Januari 2020, dengan rincian 4 perangkat desa dan 28 RT, 4 x Rp.2.025.000
=Rp.8.100.000 ,28 x Rp.500.000 = 14.000.000 dengan total Rp.22.100.000
Menurut
salah satu mantan ketua RT GN
kronologis pada tanggal 31 Januari 2020 Kepala Kampung Endang Rejo mengeluarkan
surat pemberhentian dan pengangkatan kepada Kaur Kasi dan Kadus, RT per tanggal
13 Januari 2020 nomor 003 kpts/260/1/2020 dan pemberhentian dan pengangkatan
14-01-2020 nomor kpts/260/1/20 akan tetapi surat pemberhentian tersebut
diberikan pada tanggal 31 Januari 2020 “Untuk itu kami masih mempunyai hak dana
insentif Januari 2020 dan sampai saat ini dan hal tersebut belum diserahkan
kepada kami,maka kami melaporkan kejaksaan
Saat
awak media kami datang ke kantor Kepala Kampung Endangrejo untuk konfirmasi , kepala
kampung menjelaskan bahwa ia mengacu pada Peraturan Permendagri bahwa pemberhentian dan gaji mereka tidak
diberikan, karena dengan dasar kepala kampung yang lama sudah tidak bekerja
lagi. “Dengan otomatis ,maka mereka berdasarkan SK Kepala Kampung yang alma sudah habis masa
jabatan, sehingga RT secara otomatis berhenti, kecuali Kadus,kasi,kaur tupun mngundurkan diri maka kita SK orang baru.”jelasnya.(DEDI
JAUHARI)***
0 Comments