Lampung
Utara –LHI
Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Lampung memastikan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat
terdampak covid-19 melalui kunjungan ke Pemkab Lampura, Jumat 19/6 lalu.
Dalam
kunjungan tersebut Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo didampingi sejumlah
Kepala Satker seperti Kadinsos, Kadis PMD dan Kepala BPBD juga hadir dalam
pertemuan tersebut.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa
Plt. Bupati Lampung Utara “siap” menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak
covid secara efektif dan efisien melalui narahubung.
Posko Daring
Covid-19 yang dibuat oleh Ombudsman Lampung memang dirancang khusus sebagai
posko yang menerima pengaduan masyarakat terdampak covid-19 yang harus
ditindaklanjuti secara cepat.
“Oleh sebab
itu kami mengimbau agar tiap-tiap pemerintah daerah kabupaten/kota tidak hanya
memiliki satgas covid-19 tetapi juga memiliki kanal pengaduan khusus masyarakat
terdampak covid-19,” jelas Nur.
“Kami
sampaikan agar Pemerintah Daerah memiliki kanal pengaduan terkait covid
sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengadukan segala persoalan pelayanan
publik terkait covid. Kami juga ingatkan agar jangan sampai ada intimidasi terhadap
para pelapor/pengadu karena setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan
pengaduan,” lanjutnya.
Selain
terkait bansos covid-19, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan tentang
keuangan (restrukturisasi pinjaman), pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi
dan pelayanan keamanan melalui pPsko Daring Covid-19 Ombudsman Lampung di
WhatsApp 0811-980-3737.
Sampai saat
ini, Ombudsman Lampung melaporkan telah menerima 4 pengaduan warga Lampung
Utara terkait bantuan sosial covid-19. Satu darinya tidak memenuhi persyaratan
dan 3 laporan masih dalam tahap tindak lanjut.
“Melalui
kunjungan tersebut kami sepakati agar masyarakat terdampak covid-19 dan memang
memiliki hak, dapat merasakan kehadiran pemerintah dengan menindaklanjuti
keluhan terkait covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (NOP)
0 Comments