DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Memastikan Kembali Komitmen Pemkab Lampura Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Terdampak Covid-19


Lampung Utara –LHI
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terdampak covid-19 melalui kunjungan ke Pemkab Lampura, Jumat 19/6 lalu.
Dalam kunjungan tersebut Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo didampingi sejumlah Kepala Satker seperti Kadinsos, Kadis PMD dan Kepala BPBD juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Plt. Bupati Lampung Utara “siap” menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak covid secara efektif dan efisien melalui narahubung.
Posko Daring Covid-19 yang dibuat oleh Ombudsman Lampung memang dirancang khusus sebagai posko yang menerima pengaduan masyarakat terdampak covid-19 yang harus ditindaklanjuti secara cepat.
“Oleh sebab itu kami mengimbau agar tiap-tiap pemerintah daerah kabupaten/kota tidak hanya memiliki satgas covid-19 tetapi juga memiliki kanal pengaduan khusus masyarakat terdampak covid-19,” jelas Nur.
“Kami sampaikan agar Pemerintah Daerah memiliki kanal pengaduan terkait covid sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengadukan segala persoalan pelayanan publik terkait covid. Kami juga ingatkan agar jangan sampai ada intimidasi terhadap para pelapor/pengadu karena setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan pengaduan,” lanjutnya.
Selain terkait bansos covid-19, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan tentang keuangan (restrukturisasi pinjaman), pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan keamanan melalui pPsko Daring Covid-19 Ombudsman Lampung di WhatsApp 0811-980-3737.
Sampai saat ini, Ombudsman Lampung melaporkan telah menerima 4 pengaduan warga Lampung Utara terkait bantuan sosial covid-19. Satu darinya tidak memenuhi persyaratan dan 3 laporan masih dalam tahap tindak lanjut.
“Melalui kunjungan tersebut kami sepakati agar masyarakat terdampak covid-19 dan memang memiliki hak, dapat merasakan kehadiran pemerintah dengan menindaklanjuti keluhan terkait covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (NOP)


Post a Comment

0 Comments