Batam – LHI
Pemerintah Negara Republik Indonesia
telah memberlakukan New Normal atau Adaptasi kebiasaan baru, atas kebijakan
tersebut maka Maklumat kapolri nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020
tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
Covid – 19 dinyatakan tidak berlaku lagi. Jumat (26/6/20).
Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan "Berdasarkan
Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor :
STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 juni 2020. Maka secara resmi Maklumat
Kapolri tersebut dicabut atau tidak berlaku lagi". Jelas Kabid Humas Polda
Kepri.
"Dengan tidak
diberlakukannya lagi Maklumat Kapolri tersebut, maka dalam upaya mendukung
kebijakan Pemerintah pada era New Normal dan adaptasi kebiasaan baru guna
mencegah penyebaran covid – 19 Polda Kepri dan jajaran akan melaksanakan
pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat-tempat sarana publik
untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tetap menjaga
jarak, rajin mencuci tangan serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan
sehat". tutur Kabid Humas Polda Kepri.
"Polda kepri
dan jajaran juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama
dengan Gugus Tugas Daerah dan Stake Holder terkait untuk memberikan pemahaman
yang benar kepada masyarakat" tutup Kabid Humas Polda Kepri. (JAHOTMAN.S/HUMAS
POLDA)***
0 Comments