Pangandaran LHI
Pada hari
Selasa tanggal 23 Juni 2020 pukul 14.00 s.d 14.45 Wib. Bertempat di Rm Balong
sidat Dsn.Bantarkalong Ds.Sidomulyo Kec/Kab.Pangandaran telah dilaksanakan
sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi
pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal
penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan atau Wali kota dan Wakil wali Kota tahun 2020 kepada media se Kabupaten
Pangandaran.
Dalam
kegiatan tersebut dihadiri, Divisi Sosparmas Dan SDM KPU Kabupaten Pangandaran
Maskuri Sudrajat, S.Pd.I, Kasubag Teknis Wawan Cahyana S.Hut, Dan unit Kodim 0613/Ciamis, Anggota
unit Kodim 0613/Ciamis, Anggota Intelkam Polres Ciamis, Anggota Intelkam Polsek
Pangandaran, Seluruh awak media liputan Kabupaten Pangandaran.
C.
Penyampaian-penyampaian
Dalam
sambutannya Divisi Sosparmas KPUD Pangandaran Maskuri Sudrajat, S.pd.i,
menyampaikan, kegiatan PPK dan PPS mulai aktif lagi dari tanggal 15 Juni 2020
ini disebabkan karena ada virus corona ,massa kerja PPDP selama 1bulan,
pemutakhiran data 15 Juli sampai 13 Agustus dan tahapan penyelenggaraan 22 juni
sampai tanggal 04 Juli 2020
Dalam kesempatan
yang sama Kasubag Divisi Teknik KPUD Pangandaran Kasubag Teknis Wawan Cahyana S.Hut menyampaikan, kegiatan verifikasi
dilaksanakan sekitar 14 hari karena peraturan per KPU pelaksanaan verifikasi
tidak boleh lebih dari 14 hari, untuk PPK agar terus berkoordinasi dengan PPS
agar pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar, serta harus ditentukan dari
Desa mana verifikasi di mulai sekecil apapun yang terjadi dalam pelaksanaan
verifikasi harus dilaporkan.
Wawan
menambahkan, tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan pemilihan Pilkada dan
yang bertanggungjawab adalah KPU didalam pelaksanaan nya. "Penjelasan
mengenai tahapan yang harus melaksanakan protokol kesehatan dan penjelasan
mengenai tahapan yang tertunda pandemi Covid -19, Pembatasan waktu dalam
verfak, maksimal 2 menit dan verfak akan dilaksanakan tanggal 24 Juni - 12
Juli 2020, pungkasnya. (AGUS S)
0 Comments