DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Kabupaten Pangandaran Adakan Sosialisasi Bersama Awak Media Tentang PKPU No 5 Tahun 2020


Pangandaran LHI
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 pukul 14.00 s.d 14.45 Wib. Bertempat di Rm Balong sidat Dsn.Bantarkalong Ds.Sidomulyo Kec/Kab.Pangandaran telah dilaksanakan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil wali Kota tahun 2020 kepada media se Kabupaten Pangandaran.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Divisi Sosparmas Dan SDM KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat, S.Pd.I, Kasubag Teknis Wawan Cahyana  S.Hut, Dan unit Kodim 0613/Ciamis, Anggota unit Kodim 0613/Ciamis, Anggota Intelkam Polres Ciamis, Anggota Intelkam Polsek Pangandaran, Seluruh awak media liputan Kabupaten Pangandaran.
C. Penyampaian-penyampaian
Dalam sambutannya Divisi Sosparmas KPUD Pangandaran Maskuri Sudrajat, S.pd.i, menyampaikan, kegiatan PPK dan PPS mulai aktif lagi dari tanggal 15 Juni 2020 ini disebabkan karena ada virus corona ,massa kerja PPDP selama 1bulan, pemutakhiran data 15 Juli sampai 13 Agustus dan tahapan penyelenggaraan 22 juni sampai tanggal 04 Juli 2020
Dalam kesempatan yang sama Kasubag Divisi Teknik KPUD Pangandaran  Kasubag Teknis Wawan Cahyana  S.Hut menyampaikan, kegiatan verifikasi dilaksanakan sekitar 14 hari karena peraturan per KPU pelaksanaan verifikasi tidak boleh lebih dari 14 hari, untuk PPK agar terus berkoordinasi dengan PPS agar pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar, serta harus ditentukan dari Desa mana verifikasi di mulai sekecil apapun yang terjadi dalam pelaksanaan verifikasi harus dilaporkan.
Wawan menambahkan, tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan pemilihan Pilkada dan yang bertanggungjawab adalah KPU didalam pelaksanaan nya. "Penjelasan mengenai tahapan yang harus melaksanakan protokol kesehatan dan penjelasan mengenai tahapan yang tertunda pandemi Covid -19, Pembatasan waktu dalam verfak, maksimal 2 menit dan verfak akan dilaksanakan tanggal 24 Juni  -  12 Juli 2020, pungkasnya. (AGUS S)

Post a Comment

0 Comments