Dumai,LHI
KEMMAK
telah melakukan audiensi ke dinas pariwisata dan gugus tugas terkait tindak
lanjut kisruhnya regulasi tempat hiburan, seperti karaoke dan gelper, hari
Selasa 23/06/2020 .
Wahyu Ari Septian sebagai salah satu
koordinator KEMMAK Dumai mengatakan "Kita diskusi dengan kepala dinas
pariwisata terkait temuan dilapangan bahwa tempat hiburan karaoke dan Gelper
kembali beroperasi. Dan kita bertanya apakah sudah ada izin dari instansi
terkait seperti dokumen tertulis yang telah melewati kajian integral agar
tempat hiburan karaoke dan Gelper boleh kembali dibuka. Kepala dinas pariwisata
menjawab bahwa hingga saat ini tidak ada. Kemungkinan akan ada namun berkala
dan melewati proses sebelum dikeluarkan keputusan itu".
Apakah ada tindakan yang dapat dilakukan
oleh dinas pariwisata terkait persoalan ini. Tanya Wahyu kepada Kepala dinas
pariwisata menjawab itu bukan wewenang kita. Untuk tindakan silahkan tanyakan
ke gugus tugas.
Berlandaskan itu KEMMAK Dumai bergegas
menyambangi posko gugus tugas di jalan Soebrantas kantor walikota lama.
Disana KEMMAK Dumai langsung berdiskusi
dengan juru bicara tim gugus tugas dr
syaiful.
Andi Qadri selaku salah satu koordinator
KEMMAK mempertanyakan apakah sudah ada izin dari gugus tugas terkait dibuka nya
kembali tempat hiburan karaoke dan Gelper karena saat kita audiensi dengan
Dinas pariwisata mengatakan hingga saat ini belum ada izin atau dokumen
tertulis terkait itu. Lalu juru bicara gugus tugas mengatakan bahwa sudah ada
surat edaran dari walikota Dumai melalui tim gugus tugas nomor 4 tahun 2020
yang menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dan Gelper boleh kembali
beroperasi dengan syarat memenuhi tap protokol kesehatan seperti diatas 17
tahun yang boleh masuk, menggunakan masker, mencuci tangan, penyemprotan
disinfektan berkala.
Wahyu menanyakan apa landasan Pihak
Gugus tugas dalam mengeluarkan surat edaran tersebut? karena melihat situasi
dan kondisi kota Dumai masih berada dalam zona kuning. Disaat kita berperang
menekan angka covid-19 ini kok malah gugus tugas mengeluarkan surat edaran itu.
Kajian dan pertimbangan seperti apa yang telah dilakukan tim gugus tugas hingga
menetapkan tempat hiburan karaoke dan Gelper boleh beroperasi kembali.
Ini sama saja, bahwa pemko Dumai telah
melakukan pembiaran dan suatu sikap kesengajaan dalam membuat kebijakan yang
bisa merugikan masyarakat ramai.
Dan ternyata benar, bahwa surat edaran
nomor 4 tahun 2020 itu dikeluarkan tanpa ada kajian dan pertimbangan yang lebih
matang dari tim gugus tugas. Dan disini kita menilai bahwa surat edaran
tersebut mengandung Cacat Hukum, dikarenakan kebijakan atau prosedur yang
diambil tim gugus tugas dalam menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020
tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan administrasi serta payung hukum yang
berlaku, terlebih lagi dimasa pandemi seperti sekarang.
Simpel saja sesuai analisa kita bahwa
tidak adanya landasan yang kuat terkait surat edaran nomor 4 tahun 2020 ini
maka kita dari KEMMAK Meminta dan Mendesak kepada gugus tugas agar MENCABUT
kembali surat edaran nomor 4 tahun 2020 itu serta MENUTUP kembali tempat
hiburan, seperti karaoke dan Gelper yang telah buka dan beroperasi ucap Andi
Qadri.
Muhammad Febri yang juga salah satu
koordinator KEMMAK mengatakan Alhamdulillah ada itikad baik gugus tugas untuk
mengkaji ulang dan menerima respon dari KEMMAK. Kita akan tunggu tindak lanjut
dari tim gugus tugas terkait tuntutan kita tersebut. Paling lambat esok hari,
selasa 23 juni pukul 15.00wib, kita sudah mendapatkan jawaban yang memuaskan
dari tim gugus tugas demi keberlangsungan nya kepentingan dan keselamatan
masyarakat ramai, Jika tidak terlaksana sesuai dengan apa yang kita harapkan, berarti GUGUS TUGAS
tidak mau mendengarkan aspirasi mahasiswa yang nota Bene mahasiswa adalah sebagai
control social. Tentunya kita akan melakukan tindakan yang semestinya seperti
apa yang akan dilakukan oleh mahasiswa Tutup Febri.(RLS/ANS/TIM)
0 Comments