PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

KEMMAK Dumai Mendesak Pemko Dumai Agar Cabut Surat Edaran No 4 Tahun 2020


Dumai,LHI
KEMMAK telah melakukan audiensi ke dinas pariwisata dan gugus tugas terkait tindak lanjut kisruhnya regulasi tempat hiburan, seperti karaoke dan gelper, hari Selasa 23/06/2020 .
Wahyu Ari Septian sebagai salah satu koordinator KEMMAK Dumai mengatakan "Kita diskusi dengan kepala dinas pariwisata terkait temuan dilapangan bahwa tempat hiburan karaoke dan Gelper kembali beroperasi. Dan kita bertanya apakah sudah ada izin dari instansi terkait seperti dokumen tertulis yang telah melewati kajian integral agar tempat hiburan karaoke dan Gelper boleh kembali dibuka. Kepala dinas pariwisata menjawab bahwa hingga saat ini tidak ada. Kemungkinan akan ada namun berkala dan melewati proses sebelum dikeluarkan keputusan itu".
Apakah ada tindakan yang dapat dilakukan oleh dinas pariwisata terkait persoalan ini. Tanya Wahyu kepada Kepala dinas pariwisata menjawab itu bukan wewenang kita. Untuk tindakan silahkan tanyakan ke gugus tugas.
Berlandaskan itu KEMMAK Dumai bergegas menyambangi posko gugus tugas di jalan Soebrantas kantor walikota lama.
Disana KEMMAK Dumai langsung berdiskusi dengan juru bicara tim gugus tugas  dr syaiful.
Andi Qadri selaku salah satu koordinator KEMMAK mempertanyakan apakah sudah ada izin dari gugus tugas terkait dibuka nya kembali tempat hiburan karaoke dan Gelper karena saat kita audiensi dengan Dinas pariwisata mengatakan hingga saat ini belum ada izin atau dokumen tertulis terkait itu. Lalu juru bicara gugus tugas mengatakan bahwa sudah ada surat edaran dari walikota Dumai melalui tim gugus tugas nomor 4 tahun 2020 yang menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dan Gelper boleh kembali beroperasi dengan syarat memenuhi tap protokol kesehatan seperti diatas 17 tahun yang boleh masuk, menggunakan masker, mencuci tangan, penyemprotan disinfektan berkala.
Wahyu menanyakan apa landasan Pihak Gugus tugas dalam mengeluarkan surat edaran tersebut? karena melihat situasi dan kondisi kota Dumai masih berada dalam zona kuning. Disaat kita berperang menekan angka covid-19 ini kok malah gugus tugas mengeluarkan surat edaran itu. Kajian dan pertimbangan seperti apa yang telah dilakukan tim gugus tugas hingga menetapkan tempat hiburan karaoke dan Gelper boleh beroperasi kembali.
Ini sama saja, bahwa pemko Dumai telah melakukan pembiaran dan suatu sikap kesengajaan dalam membuat kebijakan yang bisa merugikan masyarakat ramai.
Dan ternyata benar, bahwa surat edaran nomor 4 tahun 2020 itu dikeluarkan tanpa ada kajian dan pertimbangan yang lebih matang dari tim gugus tugas. Dan disini kita menilai bahwa surat edaran tersebut mengandung Cacat Hukum, dikarenakan kebijakan atau prosedur yang diambil tim gugus tugas dalam menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan administrasi serta payung hukum yang berlaku, terlebih lagi dimasa pandemi seperti sekarang.
Simpel saja sesuai analisa kita bahwa tidak adanya landasan yang kuat terkait surat edaran nomor 4 tahun 2020 ini maka kita dari KEMMAK Meminta dan Mendesak kepada gugus tugas agar MENCABUT kembali surat edaran nomor 4 tahun 2020 itu serta MENUTUP kembali tempat hiburan, seperti karaoke dan Gelper yang telah buka dan beroperasi ucap Andi Qadri.
Muhammad Febri yang juga salah satu koordinator KEMMAK mengatakan Alhamdulillah ada itikad baik gugus tugas untuk mengkaji ulang dan menerima respon dari KEMMAK. Kita akan tunggu tindak lanjut dari tim gugus tugas terkait tuntutan kita tersebut. Paling lambat esok hari, selasa 23 juni pukul 15.00wib, kita sudah mendapatkan jawaban yang memuaskan dari tim gugus tugas demi keberlangsungan nya kepentingan dan keselamatan masyarakat ramai, Jika tidak terlaksana sesuai dengan  apa yang kita harapkan, berarti GUGUS TUGAS tidak mau mendengarkan aspirasi mahasiswa yang nota Bene mahasiswa adalah sebagai control social. Tentunya kita akan melakukan tindakan yang semestinya seperti apa yang akan dilakukan oleh mahasiswa Tutup Febri.(RLS/ANS/TIM)

Post a Comment

0 Comments