Batam
–LHI
Sebanyak
411,46 gram narkotika sabu dan sebanyak 5.796 gram Ganja Kering dimusnahkan
pada hari ini, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kabagwasidik
Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., didampingi Kepala
Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP
Tafsiruddin.
"Berdasarkan dari Lima Laporan Polisi dan Surat
Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang
bukti dilaksanakan pada hari ini, selama Periode April sampai dengan Mei 2020
didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering.
Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 411,46 gram, dan sisanya dikirim
ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 gram, untuk pembuktian persidangan
sebanyak 16 gram. Untuk Ganja Kering sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim
ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, pembuktian dipersidangan sebanyak 12
gram daun ganja kering". Jelas Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara
direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk
barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. Jika 1
gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima)
orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575
orang atau jiwa". imbuh AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H.
"Bahwa dengan masih adanya ditemukannya tindak pidana
Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri dan daerah-daerah yang menjadi TKP
penangkapan seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang yang
merupakan pintu masuk barang haram tersebut, menjadi salah satu tempat sebagai
target kita dan perhatian kita bersama, pintu masuk narkoba di Wilayah Kepri
masih banyak ditandai dengan banyaknya pengungkapan-pengungkapan ini, dari 5 LP
tersebut sebanyak 9 orang berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan
pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke
penyalurnya" tutup Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau
Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal
132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20
tahun.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments