Lampung
Utara – LHI
Unit
Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Eli Indrian
(49) warga Kecamatan Bukit Kemuning pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik
Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono
mengatakan, pelaku telah diamankan oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres
Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).
"Saat melancarkan aksinya pelaku berdalih akan
membayar crusher secara cash dalam tempo lll bulan pada korban Ansori (49)
warga Kecamatan Sungkai Utara," kata AKP M. Hendrik, Kamis (7/5/2020).
Hendrik menambahkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku
bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang
berada di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada bulan
Desember 2018 lalu pelaku melihat satu unit crusher milik korbannya, Kemudian
pelaku berkata.
"Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang
digunakan, saya aja belinya," kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya
aksi penipuan oleh pelaku.
Masih kata hendrik setelah itu, terjadilah percakapan dan
akan membayar cash tempo lll bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku
sampai dengan saat ini pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa
satu unit crusher dan jika dirupiahkan tiga ratus juta rupiah," jelas AKP
M Hendrik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku
berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher
tertanggal 15 Maret 2015," paparnya.(NOP)***
0 Comments