Batam
– LHI
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 772/TPA Tahun 2020. Tentang
Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya
dilingkungan Kemenhum dan Ham. Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto
S.IK., MH akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan. Hal tersebut
berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Republik
Indonesia tanggal 30 April 2020.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,
S.IK., M.Si. mengatakan "pada hari Senin nanti pada tanggal 4 Mei 2020,
bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi
manusia, Jakarta Selatan. Kapolda Kepri akan melaksanakan Pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat pimpinan tinggi Madya
Kementerian Hukum dan HAM". Tutur Kabid Humas Polda Kepri
"Dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang
merupakan jabatan eselon 1 maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat
Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati
Polri dengan pangkat Bintang tiga, Untuk sementara Irjen Pol Andap Budhi
Revianto S.IK., MH masih tetap sebagai Kapolda Kepri". Jelas Kabid Humas
Polda Kepri.
Kapolda Kepri juga menyampaikan "Terima kasih atas
kerjasama yang baik selama ini dan memohon doa semoga amanah dan berkah serta
dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan
mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf.(JAHOTMAN.S)***
0 Comments