Lampura, LHI
Inspektur akan tindaklanjuti dugaan
tidak mengedepan azas gotong royong serta dipihak ketigakan Dana Desa Sumber
Arum Kecamatan Kotabumi dengan cara diborongkan.
Menanggapi
prihal adanya berita pelaksanaan DD Sumber Arum, sebagaimana diberitakan
beberapa media online.
Mankodri
selaku inspektur mengatakan, Kepala Desa (Kades) akan kita panggil dan bila
pekerjaan tidak sesuai dengan APBDes serta gambar mereka maka akan kita
tindaklanjuti, kata inspektur, Senin 11/05/2020.
Lebih lanjut
Mankodri menegaskan, pihaknya telah mengingatkan pada seluruh Kades agar wanti
- wanti serta jangan main - main dengan DD, bila terjadi ada kesalahan dan ada
niat mereka korupsi, maka apa boleh buat kita akan serahkan mereka pada penegak
hukum, terangnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membawa kabur salah satu
pekerja yang memberikan keterangan pada awak media, terkait upah kerja yang
diterimanya dengan cara borongan Rp 45.000 permeter, bukan menganut
sistem Hak Orang Kerja (HOK).
Selain tidak
mengutamakan azas gotong royong ( swakelola) pada masyarakat setempat,
masing-masing tukang membenarkan tidak adanya papan informasi.
Sementara,
Din selaku TPK menepis jika pekerjaan Drainase telah diborongkan pada pekerja,
menurut nya pekerjaan siring pasang dipercayakan pada
masing -
masing Dusun, jadi itu hak mereka (Kepala Dusun) kalaupun itu
diborongkan, artinya para pekerja itu borongan dengan Kadus bukan dengan Desa,
karena kalau laporan TPK Desa tetap harian, kilahnya, Minggu 10/05/2020.
Terpisah
Gabriel Bintoro Saputro. SE selaku Kepala Desa dan sekaligus pengawas pekerjaan
saat disambangi dirumahnya Minggu 10/05/2020.Menurut keterangan putri Bintoro
saat itu "Bapak sedang keluar, inikan hari Minggu," jelasnya.
(NOP)***
0 Comments