DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Inspektorat Kab.Lampura Akan Tindaklanjuti Dugaan Tidak Mengedepan Azas Gotong Royong Serta Dipihak Ketigakan Dana Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi


Lampura, LHI
Inspektur akan tindaklanjuti dugaan tidak mengedepan azas gotong royong serta dipihak ketigakan Dana Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi dengan cara diborongkan.
Menanggapi prihal adanya berita pelaksanaan DD Sumber Arum, sebagaimana diberitakan beberapa media online.
Mankodri selaku inspektur mengatakan,  Kepala Desa (Kades) akan kita panggil dan bila pekerjaan tidak sesuai dengan APBDes serta gambar mereka maka akan kita tindaklanjuti, kata inspektur, Senin 11/05/2020.
Lebih lanjut Mankodri menegaskan, pihaknya telah mengingatkan pada seluruh Kades agar wanti - wanti serta jangan main - main dengan DD, bila terjadi ada kesalahan dan ada niat mereka korupsi, maka apa boleh buat kita akan serahkan mereka pada penegak hukum, terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membawa kabur salah satu pekerja yang memberikan keterangan pada awak media, terkait upah kerja yang diterimanya dengan cara borongan Rp 45.000 permeter, bukan  menganut sistem Hak Orang Kerja (HOK).
Selain tidak mengutamakan azas gotong royong ( swakelola) pada masyarakat setempat, masing-masing tukang membenarkan tidak adanya papan informasi.
Sementara, Din selaku TPK menepis jika pekerjaan Drainase telah diborongkan pada pekerja, menurut nya pekerjaan siring pasang dipercayakan pada 
masing - masing Dusun, jadi itu hak mereka (Kepala Dusun) kalaupun itu  diborongkan, artinya para pekerja itu borongan dengan Kadus bukan dengan Desa, karena kalau laporan TPK Desa tetap harian, kilahnya, Minggu 10/05/2020.
Terpisah Gabriel Bintoro Saputro. SE selaku Kepala Desa dan sekaligus pengawas pekerjaan saat disambangi dirumahnya Minggu 10/05/2020.Menurut keterangan putri Bintoro saat itu "Bapak sedang keluar, inikan hari Minggu," jelasnya. (NOP)***




Post a Comment

0 Comments