Lampung
Utara - LHI
Unit
Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 365
KUHPidana.
Kedua pelaku yakni, Indra (23) dan Tarzan (22) kedua
merupakan warga Dusun Waylima Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten
Lampung Utara.
Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan kedua pelaku diamankan
petugas atas laporan dari
korban
Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli dengan
Laporan Polisi Nomor : LP/ B-10 / IV / 2020 / Pld Lpg / Res Lamut / Sek Abung
Semuli 29 April 2020 tentang Tindak Pidana Curas.
"Dari hasil Laporan polisi yang diterima Kanit Reskrim
beserta anggota melakukan giat lidik dan
mengarah ke tersangka, sehingga para pelaku berhasil diringkus di kediaman
masing-masing pada hari Rabu 30 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib" kata Kompol
Tarwidi, Jumat (1/5/2020).
Lanjut Tarwidi, kronologis kejadian bermula pelaku
berjumlah 2 orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban, pelaku
meberhentikan korban lalu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan
menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar Rp.80.000 m,
kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh
lalu pelaku juga berhasil mengambil Hp Oppo A5 warna hitam milik korban yang
berada di dalam kamar dan setelah itu pelaku pergi."Kini kedua pelaku
berikut barang bukti 1 unit hp Oppo A5 hasil kejahatan sudah diamankan di
Polsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.(*NOP/IND)***
0 Comments