Pangandaran
,LHI
DPRD
Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna internal menetapkan rekomendasi
atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran Tahun anggaran 2019.
Ketua Panitia Khusus 1 yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Bupati Pangandaran tahun 2019 Ucup Supriatna menyampaikan secara umum DPRD Kabupaten Pangandaran mengapresiasi
terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten pangandaran dan atas capaian
fiskal yang semakin baik.
Seluruh pencapaian tujuan pembangunan daerah dituangkan
dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang meliputi Iindeks Pembangunan
Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), rosentase penduduk miskin,
prosentase pengangguran, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dan PDRB. Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2019 mengalami peningkatan dari
67,44 poin pada tahun 2018 menjadi 68,21 poin.”Kondisi tersebut menjadi
indikasi adanya peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Pangandaran,”
ungkapnya.
Selain
itu, dikatakanya, persentase penduduk miskin pada tahun 2019 mengalami
penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun 2018, yaitu terjadi penurunan
sebanyak 1.460 jiwa atau sebesar 4,53% dari jumlah penduduk miskin di akhir
tahun anggaran 2018 sebanyak 32.190 orang, dimana jumlah penduduk miskin pada
tahun anggaran 2019 sebanyak 30.730 orang. Selanjutnya Angka Harapan Hidup (AHH)
masyarakat kabupaten pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau meningkat
sebesar 0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018 atau sudah mencapai 83,67 persen dari
angka maksimal (standard UNDP/United Nation
Development Programme 85 tahun). “Kami mengapresiasi atas
pencapaian terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Harapan
Hidup (AHH) serta penurunan jumlah penduduk miskin di kabupaten pangandaran,”
tuturnya.
Untuk
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2019 mengalami peningkatan yaitu
sebesar 5,96% dibandingkan tahun 2018 sebesar 5,41%. dengan daya beli
masyarakat sebesar Rp 9.423.000,00 pada tahun 2019.”Selain dari indikator
makro, pencapaian kinerja PDRB pada tahun 2019 juga mengalami peningkatan. pada
tahun 2019 PDRB atas dasar harga berlaku bertambah sebesar Rp 956,782 miliar pada tahun 2018
nilainya sebesar Rp10,366 triliun menjadi Rp 11,323
triliun pada tahun 2019,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam LKPJ
Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, pendapatan daerah mencapai
sebesar Rp 1.474.724.169.544,00 (satu
triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta
seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) atau
sekitar 94,31% dari target pendapatan sebesar Rp1.563.716.813.518,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus tiga belas
ribu lima ratus delapan belas rupiah), yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
ditargetkan sebesar Pp144.448.832.624,00
(seratus empat puluh empat miliar empat ratus empat puluh delapan juta delapan
ratus tiga puluh dua ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), terealisasi sebesar Rp114.813.035.209,00 (seratus empat belas
miliar delapan ratus tiga belas juta tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan
rupiah) atau 79,48% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan ditargetkan sebesar
Rp 918.746.783.597,00 (sembilan
ratus delapan belas miliar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus
delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah), terealisasi sebesar Rp 864.020.472.345,00 (delapan ratus enam puluh
empat miliar dua puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat
puluh lima rupiah)
atau 94,04% yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber
daya alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, lain-lain pendapatan
daerah yang sah dengan target sebesar Rp 500.521.197.297,00 (lima ratus miliar lima ratus dua puluh satu juta
seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), realisasi sebesar Rp 495.890.661.990,00 (empat ratus sembilan puluh
lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu
sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar 99,07% yang bersumber dari pendapatan hibah,
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan
keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, alokasi dana desa dari APBN,
BOS dan dana intensif daerah. Penyerapan pada belanja modal yaitu sebesar Rp 499.054.520.067,00
(empat ratus sembilan puluh sembilan miliar lima puluh empat juta lima ratus
dua puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) atau 87,87% dari target sebesar Rp 567.309.555.555,55
(lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus lima
puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima koma lima lima rupiah). Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp
58.451.791.206,00 (lima puluh delapan miliar empat ratus lima puluh satu juta
tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam rupiah), terealisasi
sebesar Rp3.811.288.680,05 (tiga miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus
delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh koma nol lima rupiah) atau
6,52% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun
sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran
pembiayaan daerah dianggarkan sebesar rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),
dan terealisasi sebesar rp999.998.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Dirinya mengatakan, hasil pembahasan
terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen
LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, panitia khusus 1 telah
menemukan dan mencatat beberapa hal, pertama, capaian nilai indeks pendidikan tahun 2019 sebesar 59,07
poin, meningkat sekitar 0,36 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar 58,71
poin.”Kami mengapresiasi pencapaian ini, namun demikian kenaikan tersebut masih
tergolong rendah,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Ucup,
capaian Harapan Lama Sekolah (HLS) pada tahun 2019 sebesar 12,06 tahun,
meningkat sekitar 0,2 tahun dari tahun 2018 yaitu sebesar 12,04 tahun,
selanjutnya, kata dia, Rata-rata Lama Sekolah (RLS)
tahun 2019 mencapai 7,67 tahun. Dengan kata lain, rata-rata penduduk Kabupaten Pangandaran yang
berusia 25 tahun ke atas telah mengenyam pendidikan atau telah menempuh
pendidikan formal selama 7,67 tahun. capaian tahun 2019 meningkat 0,09 tahun
dari capaian RLS tahun 2018, yaitu sebesar 7,58 tahun. hal ini
menunjukan bahwa pendidikan masyarakat kabupaten pangandaran terus meningkat, namun
pertumbuhanya masih sangat kecil.
Keempat, terkait urusan kepemudaan dan olahraga, program pembinaan dan
pemasyarakatan olahraga, program peningkatan peran serta kepemudaan, program
peningkatan sarana dan prasarana olahraga dan program upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba dipandang kurang optimal.
Kelima, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
beserta perabotnya (DAK SD), dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.725.730.000,00
(satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu
rupiah) dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.725.730.000,00 (satu miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Hasil yang
dicapai dari kegiatan ini adalah 10 ruang kelas baru yang dibangun.”Namun
demikian, di dalam dokumen LKPJ tidak dilengkapi dengan Calon Penerima dan Calon
Lokasi (CPCL),” ujarnya.
Keenam, pembangunan toilet (jamban)
beserta sanitasinya (DAK SD), dengan jumlah anggaran sebesar Rp761.200.000,00
dengan realisasi anggaran sebesar Rp761.200.000,00. hasil yang dicapai dari
kegiatan ini adalah 8 ruang toilet jamban yang dibangun. Namun demikian, di
dalam dokumen LKPJ tidak dilengkapi dengan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
Ketujuh, rasio ketersediaan gedung sekolah
terhadap jumlah guru di kabupaten pangandaran belum seimbang, dikarenakan
kurangnya jumlah guru PNS yang disebabkan oleh masa pensiun.
Kedelapan, pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang masih terdapat beberapa
program dan kegiatan yang perencanaannya kurang optimal, sehingga pencapaian target juga kurang maksimal, selain itu
kualitas konsultan dan pengawas konstruksi dinilai masih kurang memenuhi
kualifikasi.
Selanjutnya, capaian
nilai indeks kesehatan pada tahun 2019 sebesar 78,65 poin, meningkat sekitar 0,37 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar
78,22 poin. Namun demikian, kenaikan tersebut masih tergolong rendah.
Sebelas, capaian angka harapan hidup
masyarakat kabupaten pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau meningkat
sebesar 0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018, atau sudah mencapai 83,67
persen dari angka maksimal (standard UNDP/United Nation Development Programme
85 tahun). namun demikian, kenaikan tersebut masih tergolong rendah.
Duabelas, retribusi PKB mengalami
penurunan karena sejak tahun 2019 retribusi PKB menjadi kewenangan Kabupaten Ciamis,
hal ini disebabkan tidak adanya alat penguji di Kabupaten Pangandaran.
Adapun penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kabupaten
Pangandaran pada urusan pilihan adalah sektor pertanian merupakan penyumbang
tertinggi terhadap perekonomian, dimana pada tahun 2019 kontribusi sektor
pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
sebesar 27,07% lebih tinggi bila dibandingkan dengan sektor lainnya. Sektor
pertanian di kabupaten pangandaran memiliki beberapa potensi yang meliputi
komoditas tanaman pangan dan holtikultura, komoditas palawija, komoditas
biofarmaka, komoditas sayuran, komoditas buah-buahan dan juga peternakan. Namun
demikian, optimalisasi dari keseluruhan potensi yang ada masih belum begitu
terasa dan belum terlihat adanya perubahan yang signifikan, peningkatan
produksi pertanian di kabupaten pangandaran terkendala oleh faktor irigasi dan
faktor sumber daya manusia, masih kurangnya komunikasi antara komisi-komisi DPRD
dengan skpd sebagai mitra kerja terkait pelaksanaan program dan kegiatan, program
bantuan benih ikan perlu ditingkatkan dan penyebarannya harus disesuaikan
dengan rencana tata ruang wilayah.”Sementara retribusi
tempat pariwisata hanya terealisasi sebesar 67,17%, hal ini dipicu oleh isu
gempa dan tsunami, sehingga menyebabkan wisatawan mengurungkan untuk berkunjung
ke Pangandaran,” jelasnya.
Menurutnya, terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan
yang diterima dari pemerintah pusat, bahwa jumlah tugas pembantuan yang
diterima oleh kabupaten pangandaran sebanyak 7 program yang disebar ke dalam 2
(dua) dinas/instansi. seluruh program pembantuan telah dilaksanakan, namun
dalam pelaksanaanya terdapat dinas yang mengalami permasalahan.”Yang menjadi
catatan dalam pembahasan panitia khusus 1 adalah minimnya informasi, sehingga kurang
pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya dari
tugas pembantuan.meskipun demikian,
panitia khusus 1 menilai bahwa pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas
pembantuan yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik,” tuturnya.
Lanjut Ucup, terkait dengan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan yang meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak
ketiga, kerjasama dalam daerah, koordinasi dengan instansi vertikal di
daerah, pembinaan batas wilayah,
pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi
kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah, Pemerintah
Kabupaten Pangandaran telah dapat melaksanakan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dengan baik walaupun masih ditemukan permasalahan atau kendala
dalam pelaksanaannya.
Dirinya mengatakan, panitia khusus 1 merumuskan rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran
atas LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pangandaran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun demikian
pencapaian ipm harus tetap ditingkatkan, mendorong
pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran guna peningkatan capaian
rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pangandaran, pemerintah
daerah harus mendorong peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan
restribusi daerah berdasarkan data potensi pajak daerah dan restribusi daerah
yang akurat. SKPD penghasil PAD perlu memperhitungkan asumsi target pendapatan
yang terukur berdasarkan analisa data potensi yang akurat, dan dapat lebih
ditingkatkan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketidaktercapaian target PAD sebaiknya dikaji
secara cermat dan diambil langkah-langkah strategis dan
skpd diharapkan memiliki data potensi pajak, dalam menerapakan dan menegakan
ketentuan hukum bagi wajib pajak/restribusi yang tidak memenuhi kewajiban
supaya tegas dan lebih ditingkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak,
dalam
bingkai kebijakan nasional, kabupaten pangandaran memiliki poin strategis yaitu
sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sebagaimana tercantum dalam
rencana tata ruang wilayah nasional dan RIPPARNAS. demikian juga kedudukannya
dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat.”Poin strategis ini perlu menjadi fokus sinergitas, sinkronisasi dan koordinasi dalam mewujudkan
pangandaran sebagai tujuan
wisata berkelas dunia. oleh karena
itu, perlu adanya agenda terstruktur dan perencanaan yang baik yang
dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi jawa barat
dengan menyusun rincian program dan membentuk tim percepatan pengembangan
pariwisata,”
ungkapnya. Selanjutnya, dalam
melaksanakan program dan kegiatan, SKPD harus melakukan perencanaan dengan
cermat dan terukur, baik dari sisi sumber daya manusia, penganggaran maupun
ketepatan waktu pelaksanaan dan pelaporan, perlu optimalisasi terhadap sektor pertanian yang merupakan penyumbang
terbesar perekonomian di Kabupaten Pangandaran, perlu adanya peningkatan komunikasi antara SKPD dengan komisi-komisi DPRD
sebagai mitra kerja, perlu membangun pasar induk
di Kabupaten Pangandaran, perlu melakukan pembinaan terhadap konsultan dan
pengawas konstruksi, agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik, selesai
tepat waktu dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, urusan pendidikan
dan kepemudaan agar dipisah, sehingga urusan kepemudaan di Kabupaten
Pangandaran dapat berjalan secara optimal, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi
masyarakat desa melalui koperasi atau BUMDes perlu dilakukan pendampingan dan
pembinaan dalam pembentukan
peraturan-peraturan desa menuju desa mandiri dan berdaya secara ekonomi, perlu
adanya upaya peningkatan investasi sektor primer yang dipadukan dengan
pengembangan pasca produk/nilai, sehingga mampu menarik para investor, perlu dukungan
terhadap anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkup
satuan polisi pamong praja agar fungsi penegakan perda dan ketertiban
masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, satuan polisi pamong praja harus menjalankan fungsinya
menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat secara optimal, karena hal ini
berkaitan langsung dengan kondusifitas pariwisata di kabupaten pangandaran.”kami mendorong pemerintah daerah
untuk mendirikan mall pelayanan publik (MPP) guna percepatan pelayanan, akurasi
pelayanan dan fleksibilitas kerja, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa
dilaksanakan secara optimal,”
tuturnya.(AGUS.S/ADV)***
0 Comments