Lampung
Utara,LHI
Dua
dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus dobrok
pintu rumah korban diringkus Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Selasa
(21/4/2020) tadi malam.
Pelaku adalah, Muhtadi alias Adi Slank (37) dan Sohirin
alias Elen (53) keduanya warga Dusun Kali Papan Desa Gedung Riang Kecamatan
Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid mewakili AKBP
Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh
tim reskrim setelah penyelidikan yang dilakukan mengarah kepaa para
pelaku. "Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan di rumah
korban, warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara pada
Jumat 17 April 2020 kemarin," kata Iptu Abdul Majid, Rabu (22/4/2020).
Kronologis kejadian, lanjutnya, diketahui pelaku berjumlah
tiga orang datang ke rumah korban lalu menendang pintu rumah korbannya,
kemudian pelapor (istri korban) membukakan pintu dan pelaku Sohirin alias Elen
bersama Muhtadi alias Adi Slank mencari korban.
Setelah korban (Firdaus) keluar ke dua pelaku memukul
korban dan menempelkan pisau keleher korban. Namun saat itu korban berhasil
melepaskan diri lalu melarikan diri dan di kejar oleh ke tiga pelaku. Karena
korban tidak bisa dikejar oleh ketiga pelaku kemudian sepeda motor korban
dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Tetapi saat itu di halangi oleh saksi (istri
korban), pada ketika itu juga pelaku mengacungkan senjata tajam kearah saksi
yang akhirnya berpasrah barang-barang mereka dibawa oleh para pelaku.
Dari kronologis kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek
Sungkai Utara, Ipda Demy Abtriyadi bersama anggota lainnya melakukan giat lidik
dan mengarah ke kedua tersangka yang sudah diamankan. "Dalam perkara
ini, kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor metik, bernomor polisi BE
4142 JO," jelas Iptu Abdul Majid.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah
diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku
akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, atas tindak pidana pencurian
dengan kekerasan.(NOP)***
0 Comments