Lampung
Utara,LHI
Kerja
keras dan kerja ikhlas Tekab 308 jajaran Polres Lampung Utara untuk memburu
para tersangka Narkoba, kembali membuahkan hasil.Senin (23/3/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK Msi
melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery hapri SH.MH menyampaikan hari Minggu
22 Maret 2020 sekira pukul 12.00 wib
Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning melakukan penangkapan terhadap 2 orang
terduga pelaku penyalah guna narkoba di Jalan umum Dusun Suka Datang Desa
Tanjung Waras Kec.Bukit Kemuning kab.lampung utara.Ke dua orang tersebut masing
masing DSM (33) Warga Dusun Suka Datang, Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung Waras
Kec.Bukit Kemuning kab.lampung utara dan NK (27) warga Dusun I Desa Tanjung
Waras, Rt/Rw 001/001 Kec. Bukit Kemuning kab.lampung utara di tangkap Tekab 308
Polsek Bukit Kemuning
Dari keduanya di dapat Barang Bukti
berupa 1 (satu)
buah plastik kecil diduga sabu (Bruto ± 0.10gr),1 (satu) bungkus bekas rokok surya 16,1 (satu) buah korek gas bensol
warna merah, 1 (satu)
buah kaca pirek, 6 (enam)
buah pipet aqua gelas,Uang
tunai Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan 1 lembar Rp.
50.000,-,2 lembar
Rp. 20.000,-1 lembar Rp. 5.000 dan 1
(satu) unit handpone andorid warna hitam.
Masih penyampaian Kompol Ery Hapri, perburuan kepada pelaku
narkoba berlanjut,-
pada
pukul 23.15 wib kembali team kami menangkap satu orang lagi CW (19) Warga Taman
Baka Lembak Lebung Kab.Prabumulih Sumseldi Pasar Inpres Bukit Kemuning, barang
bukti 1 paket Shabu.
Saat
ini ke tiga tersangka berikut batang bukti telah kami limpahkan ke Satres
Narkoba Polres Lampung Utara, ujar Kompol Ery Hapri.
Di Tempat yang berbeda Kapolsek Abung Tengah IPTU Eddy
Juarsyah mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono SIK.Msi juga
menyampaikan, Minggu 22 Maret 2020 pukul 19.40 Wib, team Opsnal Polsek Abung
Tengah telah mengamankan 2 orang tersangka narkoba
TN
(25) bersamaAH (26) Keduanya warga Dusun Bening Desa Subik Kec. Abung Tengah
kab. Lampung Utara di rumah kediaman TSK TN dengan Barang Bukti yg ditemukan
berupa 1 (satu) Paket Sabu sabu,1 (satu) buah centong plastik,1 (satu) buah
pirek kaca ,1(satu) gulung kertas timah rokok
2
( dua ) buah Korek Api gas warna merah,1
(satu) buah bong,1 (satu)
buah dompet kulit warna hitam,1
(satu) buah hp merk samsung warna hitam
“Kedua tersangka berikut
barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih
lanjut”ujar IPTU Eddy Juardyah.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments