Lampung
Selatan ,LHI
Entah
apa yang merasuki Sarjio salah seorang warga ber KTP Rangai Tri Tunggal yang
juga berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Kontrak Dinas
Sosial memalsukan rekomendasi Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal sebagai persyaratan
dirinya dan ketiga temannya untuk dapat dipilih menjadi Panitia Pemungutan
Suara ( PPS ) dalam pemilihan Bupati yang sedang akan diselenggarakan.
Hal ini terungkap setelah mendapat pengakuan langsung dari
Sarjio. Kepada media ini ( 17-03-2020 ) menurutnya Sarjio dirinya berani memalsukan rekomendasi Kepala SD 2
Rangai Tritungģal karna sebelumnya dia pernah menjadi tenaga honor, dan
menurutnya rekomendasi ini tidak bakal menimbulkan masalah sebab hanya
formalitas persyaratan yang diperlukan.
Oleh perbuatan Sarjio tersebut sempat membuar repot Piginia
S.Pd sekalu kepala sekolah karna bertepatan selasa (17-03-2020 ) dirinya sempat
dipanggil Bawaslu Kecamatan Ketibung
untuk di periksa dan dimintai keterangan.
Oleh sebab Merasa dirugikan dan akan berdampak tidak baik
terhadap profesi nya sebagai guru maka Pirginia melalui pengacaranya Edi
Samsuri SH dan Rekan secepat nya
akan mengambil langkah hukum.
Sementara Edi Samsuri SH akan segera mengambil langkah
hukum dengan melapotkan pihak- pihak yang dirasa telah merugikan klain nya. "Kita
akan mengambil langkah hukum secepatnya, karna ini sudah melecehkan Institusi
dan merugikan klain kami. Yang dimaksud
kerugian yang dapat tinbul bukan hanya kerugian materi saja, tetapi kerugian
secara moril" Jelas Edi Samsuri.
Sementara menurut Muhamad Ilyas SH, Direktur LBH PAI
dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam hal pemalsuan
rekomendasi. "Yang jelas bila peristiwa tersebut benar hal tersebut berdampak pidana terhadap yang
bersangkutan, maka kami mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan
tersebut. Mengingat yang bersangkutan telah mengakui pemalsuan tersebut, dan
mendorong Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan langkah- langkah
kongkrit terhadap temuan tersebut, mengingat apa yang dilakukan pelaku dapat
berdampak pada jalannya demokrasi di Indonesia. Lampung Selatan khususnya PPS
merupakan ujung tombak jalannya proses demokrasi dalam hal pemilu, maka apa
yang dilakukan pelaku sangat mencederai Demokrasi. Bagai mana dapat bekerja
benar ketika menjadi PPS, belum jadi pun sudah berani memalsukan Tanda tangan
orang lain/ pejabat" Jelas Muhamad
Ilyas.
Sementara menutut Muhamad Ilyas pelaku pemalsuan domumen
dan tanda tangan merupakan pelanggaran KUHP pasal 263 ayat 1, yang
berbunyi barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian
maka diamcam hukuman kurangan penjara paling lama enam tahun. (TIM FPII/NOP)***
0 Comments