Lampura, LHI
Sudah
cukup lama menjadi DPO Herman pelaku aniaya pengeroyokan oknum wartawan Akhir
nya tertangkap,pada hari senin,16 maret 2020.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampura berserta jajaran
sangat mengapresiasi kerja cepat polres Lampura dalam menangani pekara
penganiayaan oknum wartawan yg di lakukan oleh herman.
Kasat Reskrim dan Anggota Reskrim Polres Lampung Utara di
back up Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pengeroyokan dan atau Penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana :
Dasar
: LP / B / 132 / II / 2020 / Polda
Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05
Februari 2020
Waktu
Kejadian :Pada Tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 14.00 wib.
TKP :Dirumah makan AYUNI di Kecamatan Bukit Kemuning
Kabupaten Lampung Utara.
Korban, EFRIZAL BIN ALI USMAN, 35 tahun Alamat Jl Bonglai Tengah Rt 001
Rw 002 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku, HERMAN BIN CIK AGUS, 43 tahun, Wiraswasta, Islam,
Alamat Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Lampung Utara.
Kronologis kejadian,pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020
sekira jam 14.30 wib, pelaku dan korban bertemu di rumah makan di AYUNI, dan
terjadi cekcok mulut yang akhirnya terjadi pemukulan kepada korban.
Kronologis Penangkapan,Pada hari Senin tanggal 16 Maret
2020, Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Lampung Utara di back up Polsek
Bukit Kemuning mendapatkan informasi keberadaan pelaku yg langsung melakukan
Penangkapan di rumah mertua Tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning daan berhasil
mengamankan pelaku kemudian pelaku diamankan polres Lampung utara untuk
dilakukan penyidikan. (NOPRI /TEAM FPII LAMPURA)
0 Comments