Lampung
Utara,LHI
Ungkapan
Perangi Narkoba adalah komitmen bersama benar benar di buktikan oleh jajaran
Polres Lampung Utara,Minggu
(22/3/2020)
Di penghujung Operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020
dalam kurun waktu 7 jam, Kepolisian Resor Lampung Utara yg di Pimpin AKBP
Bambang Yudho Martono S.IK, Msi ini,
berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba di
tempat dan waktu yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK,
Msi menyampaikan, pada hari ini Sabtu, Minggu Tanggal 21/22 Maret 2020,
pukul 19.00 Wib sampai dengan Pukul 02.00 wib
telah mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba, mereka
masing masing
Afz (27) Warga gang Raflesia Kel. Tanjung Aman
Kec.Kotabumi, dengan Barang Bukti 1 paket Shabu bersama dengan R (16) warga
Kel. Tanjung Aman, Waktu penangkapan pukul 19.00 wib, TKP depan Vihara Maitri
Bumi Kel. Sindangsari
GAD (23) warga desa Surakarta Kec Abung Timur barang bukti
1paket shabu, 1 lembar uang pecahan 2000 ditangkap pukul 20.00 wib depan Vista
cell mandiri kel.Tanjung Aman
AS (41) Warga Kec Hulu Sungkai BB 8 Paket Shabu, 1 Pot
kecil warna biru, 2 buah isolasi, waktu pukul 21.00 wib TKP Gang pesisir Kota
Alam
KDN (50) Warga Kel. Tanjung Seneng bersama dengan DI (41) Warga Kec Abung Kunang dan STM
(41) Warga Desa Bojong BaratBarang bukti 1 paket Shabu, 1 centong dari bahan pipet plastik. Waktu
penangkapan pukul 22.00 wib TKP Jln
Kapten Mustofa
SRY (28) Warga kebun empat Kel Tanjung Seneng bersama
dengan Hi (26) warga Kebun Empat Kel. Tanjung Seneng, barang bukti
2 paket Shabu, 1 kotak rokok magnum, 1 plastik klip, 1
pipet, pada pukul 23.00 wib, TKP Kebun empat Kec Kotabumi Selatan
HS (27) Warga Jalan Lada Kebun empat Kel Tanjung Seneng, BB
2 Paket Shabu 1 Plastik klip, waktu pkl 22.30 wib TKP Jln Kapten Mustofa Kel.Tanjung
Seneng
OR(16) Warga Kel.Bukit Kemuning. BB 1 Paket Shabu,. 1
Bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild, uang Rp.83.000, 1 HP Android merk
Advan warna putih, waktu penangkapan pukul 23.30 wib, TKP Halaman parkir Alfa Mart Bukit Kemuning.
MF (35) Warga Desa Blambangan, BB 1 Paket Shabu. 3 potong
pipet, 1 Pirek Kaca, 1 Cotton Bath , 1 Korek api gas warna kuning, 1 bonk,
Waktu penangkapan pukul 02.00 wib, TKP Lapak PT BW Kec Blambangan
Saat ini ke 12 orang tersebut berikut barang bukti telah
kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,- ujar Kapolres
AKBP Bambang Yudho M. SIK.Msi (*) (NOP)***
0 Comments