Lampung
Utara LHI
Baru juga lima
hari menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho
Martono, S.I.K., M,Si. langsung membuat gebrakan dengan
menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak
Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara, di joglo mapolres setempat, Senin
(24/2/2020).
Kapolres
mejelaskan, RZ oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang
Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan
diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar
Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
"Untuk
pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana
korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata
AKBP Bambang saar gelar Konferensi Pers.
Lanjut
Kapolres, selain Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara juga berhasil
mengungkap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mengamankan 6
tersangka.
"Sebanyak
enam orang diamankan oleh anggota reskrim Polres Lampung Utara. Mereka diduga
tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera
Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020," kata
Kapolres.
Awalnya ada
informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum
Polres Lampung Utara, kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit
Kemuning, anggota melihat tiga mobil Fuso Merk HINO bermuatan Batu
Bara
Ditempat
tersebut, anggota menanyakan perizinannya kepada ketiga sopir mbil tersebut.
akan tetapi tidak bisa menunjukan satupun dokumen perizinan sehingga ketiga
supir truk Indra Darmalis (39 warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor.
Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan
Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung
diamankan anggota Kepolres Lampung Utara.
"Akhirnya,
anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan dengan mengamankan orang
yang menyuruh sipir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah
Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera
Selatan. Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar
Lampung," papar AKBP Bambang.(*)(NOPRI/INDRI)***
0 Comments