Kepri, LHI
Tersangka
pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE
diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada 20 Januari 2020, berdasarkan
Laporan polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri,
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si, didampingi Dirreskrimum Polda
Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos., S.I.K, dan Kasubdit IV Ditreskrimum
Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers
di Polda Kepri pada Jumat (24/1/2020).
Kronologi Kejadian berawal pada bulan Desember 2019,
seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada
orang tua nya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, Namun korban belum
mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut.
Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua dari
Inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata
telah menjadi korban perbuatan yang sama, pencabulan yang terjadi di hutan
Pulau Petong, Galang, Kota Batam."Berdasarkan laporan dari orang tua
korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan
dan berhasil mengamankan tersangka Inisial S alias F alias FIR alias LE,"
tutur Harry.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Teknis Ditreskrimum Polda
Kepri bahwa Modus Operandi yang digunakan oleh Tersangka adalah melakukan
dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dengan cara
melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp
10 ribu kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya dengan tujuan
terpenuhi nafsu tersangka.
"Dimana cara tersangka melakukan pencabulan dengan
meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga
mengeluarkan sperma pada tubuh korban," jelas Arie Dharmanto.
Perbuatan tersangka tidak berhenti akan tetapi berlanjut
dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau petong.
Atas kejadian yang telah dialami para anak yg menjadi korban, hingga saat ini
mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.
Korban anak dibawah umur berjumlah 7 orang perempuan dengan
inisial K (perempuan usia 6 tahun), A (perempuan usia 7 tahun), A (perempuan
usia 5 tahun), N (perempuan usia 13 tahun), S (perempuan usia 8 tahun), S
(perempuan usia 7 tahun) dan H (perempuan usia 9 tahun).
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan
di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga)
pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU
RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5
milyar rupiah.
"Kejadian tersebut
menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung
menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami
oleh anak-anak yang menjadi korban, dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat
menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di
inginkan," tutup Harry. (JAHOTMAN)***
0 Comments