Lampung
Utara,- Hanya berselang beberapa hari, Sat.Res Narkoba, kembali meringkus
seorang tersangka penyalah guna narkoba.
Senin
(27/1/2020)
Kapolres
Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kasat Narkoba IPTU
Aris Satrio Sujatmiko S.IK. MH menyampaikan, Tersangka Ferdiansyah Alias Empeng
(33) ini, kami tangkap di rumah kediamannya
jalan Penatih Tuho No.52 Kotabumi Tengah, pada hari Senin 27 Januari
2020 pukul 11.00 Wib, saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti
narkoba berupa 7 paket Sabu, 1 kotak
korek api kayu dan 1 buah plastik
pembungkus.
Laporan
Polisi Nomor : LP/ 78-A/ I /2020/Pld Lpg/ SPKT Res Lamut, tgl 27 Januari 2020.
Dilanjutkan
oleh IPTU Aris, kegiatan memerangi pelaku penyalahguna narkoba ini akan terus menerus kita lakukan, karena
selain menegakan hukum, utamanya adalah demi menyelamatkan warga masyarakat
dari pengaruh dan bahaya narkoba,
Jelasnya.
Saat
ini, Tersangka F alias E berikut barang
bukti, telah kami amankan di Sat.Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Terhadap
Tersangka F dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotikaSetiap
orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman (sabu). Tegas IPTU Aris (NOP)
0 Comments