Meranti,LHI
Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si
mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu RI itu dipusatkan di Hotel Grand INA
Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).Turut
mendampingi Bupati Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Ketua Bawaslu
Meranti Syamsurizal.
Kegiatan ini langsung dihadiri oleh
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik M.Si, Anggota Bawaslu RI
Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan
sejumlah Bupati/Walikota SE-Sumatera.
Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI
menjelaskan secara detil perihal Pasal 71 dalam Undang-undang 10/2016 tersebut
kepada seluruh Kepala Daerah di Sumatera yang akan menggelar Pilkada pada tahun
ini.Diantaranya yang cukup penting adalah tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang
gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau
wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur
atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali
kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah
lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5),
akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan
Meranti Drs. Irwan M.Si sempat memberikan masukan dan saran kepada Bawaslu RI
terkait penerapan peraturan tersebut. Pada dasarnya Bupati Kepulauan Meranti
sangat setuju dan siap mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh
Bawaslu RI.
Hal itu juga telah diterapkan Bupati
Irwan, saat melakukan pelantikan pejabat Eselon Dilingkungan Pemkab. Meranti beberapa
waktu lalu dimana saat itu Bupati menegaskan pelantikan tersebut merupakan
pelantikan yang terakhir dilakukan Pemkab. Meranti karena sesuai amanat yang
dikeluarkan Bawaslu Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian
pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.“Kita sangat
konsisten mengikuti aturan Bawaslu ini,” ujar Bupati Irwan.
Sekedar informasi dalam Workshop
tersebut Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan M.Si sempat melakukan diskusi
ringan dengan Bupati Siak Alfredo, Bupati Kuansing Mursini, Ketua Bawaslu
Meranti Syamsurizal dan sejumlah pejabat lainnya. (Humas Pemkab. Meranti/RAMLI
ISHAK).
0 Comments