Lampung Utara ,LHI
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan
seorang ibu rumah tangga karena melakukan penipuan uang puluhan juta dan
pengelapan sebuah mobil milik tetangganya saat sedang berada di salah satu
salon kecantikan daerah setempat, Kamis (26/12/19).
Karena tak kujung dikembalikan mobil dan uang
miliknya ahirnya korban melaporkan ke Polres Lampung Utara.Tersangka adalah
Lilis Ismawati (34), warga Taman Nuwow Mafan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan
Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M.
Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan,
tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan sebuah mobil Honda CRV
warna abu-abu BE-1543-BW dan uang tunai Rp. 16
juta milik Sujarwo (53), warga
kelurahan Kota Alam, Kelurahan Kotabumi Selatan pada tanggal 20 nopember 2019
lalu.
"Aksi nekat tersangka dilakukan dengan cara
meminjam sebuah mobil dan uang sejumlah Rp. 16 juta dengan alasan untuk biaya
perjalan ke Bogor, Jawa Barat menemui
sesorang untuk menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp 5
milyar dan pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan
dikembalikan," ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatnya itu dan hal tersebut ia
lakukan karena alasan tak memiliki uang untuk bayar hutang. "Saya nekat
melakukan perbuatan tersebut karena alasan terlilit hutang," kata kasat
menirukan penuturan tersangka.
Tersangka yang seorang ibu rumah tangga tersebut kini
masih menjalanin pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung
Utara.(*NOP)***
0 Comments