Lampung
Utara, NUANSA POST
Memasuki hari ke 10 Ops Zabra
Krakatau 2019 satuan lalu lintas Polres Lampung Utara menggelar razia gabungan
disertai sidang ditempat terhadap pelanggaran lalu lintas di Tugu Payanmas
Kotabumi Kabupaten setempat, Rabu (30/10/19).
Untuk pelaksanaan
razia kali ini melibatkan Petugas gabungan dari Polres Lampung Utara, Den POM
TNI, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pengadilan Negeri Kotabumi, Jasa Raharja,
Dokes dan samsat keliling yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraannya
yang mati pajak.
Kasat Lantas Polres
Lampung Utara AKP M. Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono,
S.I.K. mengatakan hingga hari Selasa 29 Oktober 2019 jumlah Polres Lampung
Utara sudah menindak 1.450 pengendara yang melanggar.
"Hari
ini, di gelar razia gabungan sekaligus sidang ditempat, sebanyak 100 pengendara
mobil dan motor yang terkena tilang. Rinciannya SIM 35, STNK 63 dan kendaraan
sepeda motro 2 unit," kata AKP M. Yani.
Lanjut Endang,
mereka yang terkena tilang langsung ingin melakukan sidang di tempat sebanyak
38 dengan pelanggaran tidak membawa SIM sebanyak 17 orang dan tidak membawa
STNK sebanyak 21 orang."Hasil total sidang ditempat yang diperoleh hari
ini sebanyak Rp 1.905.000. Pengendara yang terkena denda tilang terkecil
sebesar Rp 25 ribu dan terbesar Rp 125 ribu,” ujarnya.
Pihaknya akan terus
melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM,
tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan kita tindak. Tidak
hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang
dilakukan pengendara.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments