DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua LSM Pekki Riau Tanggapi Berita Pemeriksaan Mantan Kades Mengkopot


Meranti LHI.
Ketua LSM Pikki Riau Muhammad Rasyid tanggapi berita di online lintas hukum Indonesia ! yang bejudul Mustafa mantan Kepala Desa Mengkopot pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019, menghadiri panggilan permintaan keterangan di ruangan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Jln.Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat !
            Sehubungan dengan laporan pengaduan Ramli Ishak pada tanggal 13 Juni 2019 menurut keterangan berinisial RMJ penduduk Desa Mengkopot kepada L.H.I menyatakan pelaku penebang batang rumbia sagu diparit Sungai Buntal Desa Mengkopot Tanjung Pisang adalah Nanang dan  Syahril bertempat tinggal di Desa Mengkopot ! pada tanggal 30 Juli 2019 Nanang dan Syahril diberi Surat Panggilan untuk diminta keterangan Surat bernomorr : B/623/VII/2019 Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
            Namun kedua orang tersebut tidak hadir di kantor Polres Kepulauan Meranti tanpa alasan yang jelas. Ini adalah perbuatan melawan hukum penebangan batang rumbia sagu yang dilakukan oleh Nanang dan Syahril batang rumbia sagu yang belum layak dipanen batang rumbia yang masih muda! Ini adalah merusak perkembangan rumbia sagu tersebut. Ini adalah sudah kejahatan !
             Jangan gara-gara surat foto kopi keterangan tanah menenggelamkan laporan pengaduan pencurian batang rumbia sagu yang di laporkan Ramli Ishak sebagai pemilik batang rumbia sagu di Desa Mengkopot Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kepulauan Meranti! Umumnya kebun rumbia sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menjadi adat lokal batang rumbia sagu di jual duluan kepada penguasa kilang sagu !
            Karena pemilik kebun rumbia sagu memerlukan uang sewaktu ada kepentingan! Pinjaman uangnya sangat cepat asal petani ada batang rumbia sagu tersebut. Hasil pantauan L.H.I di Kepulauan Mernati! Masalah kebun rumbia sagu banyak kasus penebangan batang rumbia sagu menggunakan Surat Keterangan Tanah kebun rumbia sagu yang sudah berpuluh –puluh tahun lamanya! Ada yang mengaku warisan, karna orang tua sudah meninggal puluhan tahun.  
            Timbul pertanyaan kita! “Mengapa semasa hidup orang tua kebun tersebut tidak dimiliki setelah berpuluh tahun lamanya baru oknum yang mengaku waris tesebut melakukan penebangan batang rumbia sagu! Sedangkan oknum ynag mengaku waris dari tanah kebun rumbia sagu tak pernah merawat atau menanam rumbia sagu di lokasi tersebut!
            Apalagi tak pernah mengeluarkan uang unutk mengadakan pembersihan batang rumbia sagu di lokasi tersebut! Si oknum tersebut bermodalkan pengakuan hak warisan yang tak punya data atau fakta yang tak jelas! Hanya sebuag pengakuan! Inilah yang terjadi kasus pencurian batang rumbia sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti di girng dnegan persoalan tanah sehingga bertahun- tahun tak tuntas kasus pencurian batang rumbia sagu., papar Muhammad Rasyid.(PONIATUN)

         


Post a Comment

0 Comments