Meranti
LHI.
Ketua LSM Pikki Riau Muhammad Rasyid tanggapi berita di online lintas hukum Indonesia ! yang
bejudul Mustafa mantan Kepala Desa Mengkopot
pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019, menghadiri panggilan permintaan
keterangan di ruangan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Jln.Gogok Darussalam
Kecamatan Tebing Tinggi Barat !
Sehubungan dengan laporan pengaduan Ramli Ishak pada tanggal
13 Juni 2019 menurut keterangan berinisial RMJ penduduk Desa Mengkopot kepada
L.H.I menyatakan pelaku penebang batang rumbia sagu diparit Sungai Buntal Desa
Mengkopot Tanjung Pisang adalah Nanang dan Syahril
bertempat tinggal di Desa Mengkopot ! pada tanggal 30 Juli 2019 Nanang dan
Syahril diberi Surat Panggilan untuk diminta keterangan Surat bernomorr :
B/623/VII/2019 Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Namun kedua orang tersebut tidak hadir di kantor Polres Kepulauan Meranti
tanpa alasan yang jelas. Ini adalah perbuatan melawan hukum penebangan batang
rumbia sagu yang dilakukan oleh Nanang dan Syahril batang rumbia sagu yang
belum layak dipanen batang rumbia yang masih muda! Ini adalah merusak
perkembangan rumbia sagu tersebut. Ini adalah sudah kejahatan !
Jangan gara-gara surat foto kopi keterangan tanah menenggelamkan laporan
pengaduan pencurian batang rumbia sagu yang di laporkan Ramli Ishak sebagai
pemilik batang rumbia sagu di Desa Mengkopot Tanjung Pisang Kecamatan Tasik
Putri Puyu Kepulauan Meranti! Umumnya kebun rumbia sagu di Kabupaten Kepulauan
Meranti sudah menjadi adat lokal batang rumbia sagu di jual duluan kepada
penguasa kilang sagu !
Karena pemilik kebun rumbia sagu memerlukan uang sewaktu ada kepentingan!
Pinjaman uangnya sangat cepat asal petani ada batang rumbia sagu tersebut.
Hasil pantauan L.H.I di Kepulauan Mernati! Masalah kebun rumbia sagu banyak
kasus penebangan batang rumbia sagu menggunakan Surat Keterangan Tanah kebun
rumbia sagu yang sudah berpuluh –puluh tahun lamanya! Ada yang mengaku warisan,
karna orang tua sudah meninggal puluhan tahun.
Timbul pertanyaan kita! “Mengapa semasa hidup orang tua kebun tersebut
tidak dimiliki setelah berpuluh tahun lamanya baru oknum yang mengaku waris
tesebut melakukan penebangan batang rumbia sagu! Sedangkan oknum ynag mengaku
waris dari tanah kebun rumbia sagu tak pernah merawat atau menanam rumbia sagu
di lokasi tersebut!
Apalagi tak pernah mengeluarkan uang unutk mengadakan pembersihan batang
rumbia sagu di lokasi tersebut! Si oknum tersebut bermodalkan pengakuan hak
warisan yang tak punya data atau fakta yang tak jelas! Hanya sebuag pengakuan!
Inilah yang terjadi kasus pencurian batang rumbia sagu di Kabupaten Kepulauan
Meranti di girng dnegan persoalan tanah sehingga bertahun- tahun tak tuntas
kasus pencurian batang rumbia sagu., papar Muhammad Rasyid.(PONIATUN)
0 Comments