Tuba, LHI
Pemerintah
Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan, mulai melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda)! Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR), Selasa (08/10/2019).
Adapun
pelaksanaan sosialisasi ini, telah dilaksanakan di Kecamatan Penawar Aji
Kampung Gedung Rejo Sakti dan di Kecamatan Rawapitu Kampung Batang Hari.
Plt.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, menjelaskan,
bahwa sosialisasi dilakukan sebelum diberlakukannya Perda, sebab Perda KTR akan
terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan
Perda Nomor 06 Tahun 2019.
"Nah, Perbup tersebut diperlukan
untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR, seperti, semisalnya di lingkungan
perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok,"
jelas plt. Kepala Dinas Kesehatan, menyampaikan arahan Bupati Tulangbawang Hj.
Winarti SE MH.
"Sedangkan, untuk tempat lain
seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah,
angkutan umum, dan fasilitas olahraga, wajib bebas dari yang namanya asap
rokok," imbuhnya.(Afrizal)
0 Comments