PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Sekda Kab.Pangandaran Membuka Sosialisasi Saber Pungli


Pangandaran LHI
Acara sosialisasi Saber Pungli berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran di buka oleh Drs Kusdiana.MM selaku Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Pangandaran, acara sosialisasi tersebut guna membuat efek jera kepala para pelaku Pungli di wilayah kabupaten Pangandaran, selain itu untuk membangun budaya anti Pungutan Liar (Pungli), Selasa (17/9)
Di Acara kegiatan tersebut Hadir Kepala Inspektorat Pangandaran, Drs Apip Winayadi, dan KBO Binmas Polres Ciamis, Ipda Badri, beserta Sart Rsskrim Polres Ciamis, Aiptu Amru, dan para Kepala SKPD di Lingkup Kabupaten Pangandaran.Para Camat dan para undangan Lainnya.
Drs, Kusdiana, MM. Sekda Pangandaran menyampaikan melalui sambutannya, bahwa hari ini kita hadir di tempat ini, untuk bersama sama mengikuti kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, sehubungan dengan hal tersebut, saya mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksana nya kegiatan ini, dengan harapan melalui kegiatan sosialisasi sapu bersih, pungutan liar Kabupaten Pangandaran bersih dari segala jenis pungutan liar,”Tuturnya.
“Berdasarkan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) telah di terbitkan
OLB-I Presiden RI.
Kusdiana lanjutnya, bahwa berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia,”Ucapnya.“Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran membentuk Satuan Tugas sapu bersih dengan di terbitkan nya keputusan Bupati Pangandaran, Nomor : 900/ KPTS. 244 HUK/2018, tentang penetapan unit satuan tugas pemberantasan pungutan liar tingkat Kabupaten Pangandaran.
Kusdiana mengatakan lagi, Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi yakni Intelijen, Pencegahan, Sosialisasi, Penindakan serta Yustis dan Satgas Saber Pungli di berikan kewenangan untuk melaksanakan tangkap tangan (OTT).“Dengan adanya peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan keputusan Bupati Pangandaran Nomor : 900/KPTS. 244 HUK/2018 tentang penetapan Satuan Tugas pemberantasan pungutan liar tingkat Kabupaten Pangandaran di harapkan para oknum-oknum yang mau melakukan pungutan harus berpikir dua kali,”Ungkapnya.
Kusdiana tambahnya, Saya juga berharap dukungan dari seluruh unsur masyarakat agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap kegiatan pungli yang terjadi di wilayahnya,”Tandasnya.( Agus S )

Post a Comment

0 Comments