PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Sanksi Pelanggaran Pilkades Harus Disepakati Antar Bakal Calon Kades Dengan Panitia


Pengandaran LHI
Tinggal tiga bulan lagi Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa secara serentak, di perkirakan pelaksanaan Pilkades jatuh pada tanggal 30 November 2019.
            Beberapa Bacalon sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi kontestan, seperti mempersiapkan persyaratan untuk mendaftarkan diri dan beberapa persiapan lainnya. 
Ada beberapa Bakal calon yang akan mengikuti kontestan pada Pilkades mendatang yang membicarakan soal tidak adanya aturan pemerintah yang dapat menjatuhkan sanksi ketika ada temuan dari salah satu calon yang melakukan pelanggaran, karena hal tersebut bisa menimbulkan persaingan yang kurang sehat. 
Namun menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Pangandaran, H. Dani Hamdani, S.Sos, MM, kepala desa itu bukan jabatan politis, artinya dilarang berafiliasi dengan partai politik, walau secara detail tata tertib Pilkades ini belum diatur dan belum ada payung hukumnya.
Jadi untuk tata tertib dan lamanya waktu kampanye, tidak boleh money politik, tidak boleh berafiliasi dengan partai , termasuk untuk penerapan saksi apabila di temukan pelanggaran. 
            Jadi aturannya dibuat berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani bersama, antara calon  dan panitia pilkades dan diketahui muspika. "jelas Dani.
            Dani menambahkan, saat ada temuan pelanggaran, karena sudah dibuat fakta integritasnya  (kesepakatan bersama), otomatis disitu sanksinya bisa dikenakan.Tentunya surat kesepakatan ini, lanjut Dani,  tidak mesti sama desa yang satu dengan desa lainnya, karena kearifan lokalnya masing-masing desa belum tentu sama.“Kalau harus sama dan diseragamkan itu artinya memang ada payung hukumnya. "jelasnya lagi (AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments