Pengandaran LHI
Tinggal tiga bulan lagi Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pesta
demokrasi Pemilihan Kepala Desa secara serentak, di perkirakan pelaksanaan
Pilkades jatuh pada tanggal 30 November 2019.
Beberapa Bacalon sudah mempersiapkan diri untuk
menghadapi kontestan, seperti mempersiapkan persyaratan untuk mendaftarkan diri
dan beberapa persiapan lainnya.
Ada beberapa Bakal calon yang akan
mengikuti kontestan pada Pilkades mendatang yang membicarakan soal tidak adanya
aturan pemerintah yang dapat menjatuhkan sanksi ketika ada temuan dari salah
satu calon yang melakukan pelanggaran, karena hal tersebut bisa menimbulkan
persaingan yang kurang sehat.
Namun menurut Kepala Dinas Sosial,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Pangandaran, H. Dani
Hamdani, S.Sos, MM, kepala desa itu bukan jabatan politis, artinya dilarang
berafiliasi dengan partai politik, walau secara detail tata tertib Pilkades ini
belum diatur dan belum ada payung hukumnya.
Jadi untuk tata tertib dan lamanya
waktu kampanye, tidak boleh money politik, tidak boleh berafiliasi dengan
partai , termasuk untuk penerapan saksi apabila di temukan
pelanggaran.
Jadi aturannya dibuat berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani bersama, antara calon dan panitia pilkades dan diketahui muspika. "jelas Dani.
Dani menambahkan, saat ada temuan pelanggaran, karena sudah dibuat fakta integritasnya (kesepakatan bersama), otomatis disitu sanksinya bisa dikenakan.Tentunya surat kesepakatan ini, lanjut Dani, tidak mesti sama desa yang satu dengan desa lainnya, karena kearifan lokalnya masing-masing desa belum tentu sama.“Kalau harus sama dan diseragamkan itu artinya memang ada payung hukumnya. "jelasnya lagi (AGUS.S)***
Jadi aturannya dibuat berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani bersama, antara calon dan panitia pilkades dan diketahui muspika. "jelas Dani.
Dani menambahkan, saat ada temuan pelanggaran, karena sudah dibuat fakta integritasnya (kesepakatan bersama), otomatis disitu sanksinya bisa dikenakan.Tentunya surat kesepakatan ini, lanjut Dani, tidak mesti sama desa yang satu dengan desa lainnya, karena kearifan lokalnya masing-masing desa belum tentu sama.“Kalau harus sama dan diseragamkan itu artinya memang ada payung hukumnya. "jelasnya lagi (AGUS.S)***


0 Comments