Musi Rawas, LHI
Kabupaten
MUSI RAWAS berserta 61 Kabupaten lainnya, TERENTASKAN dari Kategori Desa
Tertinggal, Setelah 15 tahun Masuk Kategori Desa Tertinggal. Akhirnya hari Rabu
31 Juli 2019, Berdasarkan "KEPUTUSAN
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA"
No 79 Tahun 2019
Tentang
PENETAPAN KABUPATEN DAERAH TERINGGAL YANG TERENTASKAN TAHUN 2015-2019.
"Sungguh
kabar Ini membuat seluruh Masyarakat Kabupaten MUSI RAWAS bahagia sekaligus
semakin bersemangat untuk terus membangun Kabupaten MUSI RAWAS.
Hal demikiam diungkapkan Bupati Kabupaten Musi
Rawas H. Hendra Gunawan (H2G) kepada LHILebih lanjut, mengatakan rasa haru dan
bahagia dan Ini Menjadi Kado Terindah untuk Saya (H2G) "dihari Ulang Tahun
Saya yang ke-55 ini"ujar H2G sapaan akrab beliau.
Dengan
terentaskannya Kabupaten Musi Rawas dari Kategori Desa Tertinggal ini, Menjadi
Bukti Usaha kita Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Selama ini Serta Semangat AK.
5 yang Digaungkan Selama ini Membuahkan hasil yang sempurna.
H2G juga Berharap kepada semua Lapisan
Masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk tetap bersemangat bersama sama membangun
Musi Rawas jauh lebih Sempurna.** (Agoes
Kurniaone//Release)
0 Comments