Kota
Dumai, LHI
Polemik jabatan Sekda (Sekretaris daerah)
kota Dumai pasca ditetapkannya Muhammad Nasir sebagai tersangka dan ditahan
oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada awal bulan Desember 2018 tahun
lalu hingga kini masih menjadi catatan penting bagi Walikota Dumai sebagai
kepala daerah untuk mengusulkan nama calon Sekda mendatang kepada Gubernur.
Sekretaris Daerah Kota Dumai yang
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usulan Wali Kota jelas tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat
Sekretaris Daerah.
Ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang
Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Dumai Feri Windria yang di dampingi sekretarisnya Faisal Arif menyarankan agar Walikota Dumai selektif mengusulkan calon
Sekda kepada Gubernur Riau."Tugas sekretaris daerah itu sangat penting,
diantaranya adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat
Sekretaris Daerah", ungkap Feri.
Diceritakan Feri, pasca ditetapkannya
Muhammad Nasir sebagai tersangka dan ditahan pada awal bulan Desember 2018
tahun lalu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Walikota Dumai Zulkifli As
menunjuk dan melantik Drs. H Hamdan Kamal sebagai pelaksana harian sekretaris
daerah pada tanggal 07 Januari 2019.
Namun setelah 6 (enam) bulan
berjalan, Walikota Dumai belum juga mengumumkan siapa gerangan Sekda Defenitif
sehingga terjadi kekosongan jabatan Sekda. Apakah Walikota Zul As kembali
melanjutkan Hamdan Kamal melaksanakan tugas sebagai Sekda untuk mengisi
kekosongan sebagai mana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 perpres nomor 3 tahun
2018 itu ?!. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat
ketika Hamdan Kamal yang juga katanya sebagai Assisten I melantik beberapa
pejabat Eselon lll dan IV di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai pada hari Kamis
(11/07/19) lalu di Aula Kantor Walikota Dumai, kata pemilik Media Pesisir ini.
"Saran dan
harapan kita sebagai anak bangsa hendaknya Walikota Dumai Zul As lebih selektif
mengusulkan calon sekda Dumai kepada Gubernur. Artinya jangan sampai calon
tersebut lebih banyak mengurus kepentingan proses hukum yang melibatkan dirinya
daripada kepentingan masyarakat Dumai yang jauh lebih penting untuk mendapatkan
pelayanan dari pemerintah. Hal ini juga akan kita sampaikan kepada Gubernur
untuk menjadi pertimbangan demi mewujudkan visi dan misi Riau mendatang, ungkap
Feri berharap. (S Nst)
0 Comments