Rokan
Hilir-LHI
Aneh tapi nyata , praktek usaha pengolahan
kayu yang diduga bahan bakunya berasal dari tindak pidana kehutanan
yang mengacu pada Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan , Perusak dan Perambah hutan masih leluasa melakukan
aktivitasnya dalam mengolah kayu menjadi bahan
kerajinan kosen dan pintu di wilayah hukum Polsek Rimba
Malintang Kab.Rokan Hilir
Perbuatan tindak pidana kehutanan ini ditemukan team gabungan media dalam investigasi tugas di wilayah suka jadi sarang elang kepenghuluan jumrah kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Senin 08 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wib .
Hasil temuan ini telah di sampaikan kepihak piket Personil Polsek Rimba Malintang secara lisan untuk disampaikan kepada Kapolsek Rimba Malintang Iptu M.Sodikin SH , dengan tujuan untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan undang undang maupun hukum yang sudah ditetapkan sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan , perusak dan perambah hutan.
Harapan media selaku sosial control , kiranya Kapolsek Rimba Malintang Iptu M.Sodikin SH , selaku pimpinan institusi Polri segera melakukan tindakan , guna penyelamatan Hutan diwilayah hukumnya
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar usaha ini , sudah berjalan selama 3 tahun lebih . Ironisnya pihak penegakan hukum institusi polri maupun instansi kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) Propinsi Riau di Sedinginan. Terkesan melakukan proses pembiaran yang berdampak punahnya hutan di Rokan Hilir , sehingga prosesi pelestarian hutan dalam program klhk pusat terkesan diabaikan oleh instansi maupun institusi terkait .
Harapan media selaku tupoksinya dalam memberikan informasi publik , kiranya Kapolres Rokan Hilir selaku pemangku wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir sebagai institusi penegakan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pihak terkait yang bermain main memberikan peluang melakukan tindakan melawan terhadap perbuatan Illegal logging .....(TIM)****
Perbuatan tindak pidana kehutanan ini ditemukan team gabungan media dalam investigasi tugas di wilayah suka jadi sarang elang kepenghuluan jumrah kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Senin 08 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wib .
Hasil temuan ini telah di sampaikan kepihak piket Personil Polsek Rimba Malintang secara lisan untuk disampaikan kepada Kapolsek Rimba Malintang Iptu M.Sodikin SH , dengan tujuan untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan undang undang maupun hukum yang sudah ditetapkan sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan , perusak dan perambah hutan.
Harapan media selaku sosial control , kiranya Kapolsek Rimba Malintang Iptu M.Sodikin SH , selaku pimpinan institusi Polri segera melakukan tindakan , guna penyelamatan Hutan diwilayah hukumnya
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar usaha ini , sudah berjalan selama 3 tahun lebih . Ironisnya pihak penegakan hukum institusi polri maupun instansi kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) Propinsi Riau di Sedinginan. Terkesan melakukan proses pembiaran yang berdampak punahnya hutan di Rokan Hilir , sehingga prosesi pelestarian hutan dalam program klhk pusat terkesan diabaikan oleh instansi maupun institusi terkait .
Harapan media selaku tupoksinya dalam memberikan informasi publik , kiranya Kapolres Rokan Hilir selaku pemangku wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir sebagai institusi penegakan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pihak terkait yang bermain main memberikan peluang melakukan tindakan melawan terhadap perbuatan Illegal logging .....(TIM)****
0 Comments