DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Praktek Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Wilkum Polsek Rimba Melintang Diduga Tidak Tersentuh Hukum


Rokan Hilir-LHI
Aneh  tapi nyata , praktek  usaha pengolahan kayu  yang diduga bahan bakunya berasal dari tindak pidana  kehutanan yang mengacu pada Undang Undang Nomor  18 tahun 2013 tentang  Pencegahan , Perusak dan Perambah hutan  masih leluasa melakukan aktivitasnya  dalam mengolah  kayu  menjadi bahan  kerajinan  kosen  dan pintu di wilayah hukum Polsek Rimba Malintang  Kab.Rokan Hilir 
            Perbuatan tindak pidana kehutanan ini ditemukan team gabungan media dalam investigasi tugas di wilayah suka jadi sarang elang kepenghuluan jumrah  kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Senin 08 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wib .
            Hasil temuan ini telah di sampaikan  kepihak piket Personil  Polsek Rimba Malintang secara lisan  untuk disampaikan kepada  Kapolsek Rimba Malintang  Iptu M.Sodikin SH , dengan tujuan  untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan undang undang maupun hukum  yang sudah ditetapkan sebagaimana yang diatur  dalam undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang  Pencegahan , perusak dan perambah hutan.
            Harapan media  selaku sosial control , kiranya Kapolsek Rimba Malintang Iptu M.Sodikin SH , selaku pimpinan institusi Polri  segera melakukan tindakan , guna penyelamatan  Hutan diwilayah hukumnya  
            Menurut informasi  yang diperoleh dari masyarakat sekitar  usaha ini , sudah berjalan selama 3 tahun lebih . Ironisnya pihak penegakan hukum  institusi polri maupun  instansi kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) Propinsi Riau  di Sedinginan.  Terkesan melakukan proses pembiaran  yang berdampak punahnya hutan  di Rokan Hilir , sehingga prosesi pelestarian hutan  dalam program  klhk pusat  terkesan diabaikan  oleh instansi maupun institusi  terkait .
            Harapan media  selaku tupoksinya dalam memberikan informasi publik , kiranya  Kapolres Rokan Hilir selaku pemangku  wilayah hukum  Kabupaten Rokan Hilir sebagai institusi penegakan hukum untuk melakukan  penindakan  terhadap pihak terkait yang  bermain main memberikan peluang  melakukan tindakan melawan  terhadap  perbuatan  Illegal logging .....(TIM)****


Post a Comment

0 Comments