DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Lubuklinggau Utara Bekuk Dua Pelaku Begal Motor


Lubuklinggau,-LHI
Akhirnya polisi berhasil membekuk dua orang  terduga kasus  Pencurian dengan disertai Kekerasan (Curas/Begal) sepeda motor yakni  berinsial BP (25) FBY (19)  terhadap korban Edy Sastradina (45) warga Jalan Jambi Lama RT  02 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan-(Sumsel)
            Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan petugas, Laporan Polisi Nomor : LPB / 76 / VII / 2019 /RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal 06 Juli 2019. Senin, (08/07). Kedua orang pelaku, tak lain yakni BP dan FBY warga  Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau,
Kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya tidak berkutik, saat personil kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara AIPTU M.Hasrul Basri bergerak dan membekuk kedua pelaku ini dirumah masing-masing, "  Keduanya dihadapan penyidik dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya, Maka kita tetapkan sebagai tersangka, " ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik dalam release Persnya
" Terlebih kedua tersangka ini juga mengakui permah terlibat kasus yang sama yakni curas dan curanmor lainnya, Maka akan kita jerat kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan disertai Kekerasan (Curas/Begal)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, "jelas Horison, seraya mengatakan petugas menemukan Barang Bukti (BB) atau alat yang digunakan Pelaku untuk melakukan Pencurian tersebut, selain  ditemukan kayu saat dilokasi penyisiran dan juga barang bukti lain berupa senjata tajam jenis Pisau juga berhasil ditemukan tapi dirumah tersangka.
Sememtara itu ,menurut keterangan Edy Sastradina, (Korban) dalam Berita Acara Perkara (BAP) menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya itu,  berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar pukul 13.45 Wib Ia mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam Merah Nopol BG 3033 HK.
            Saat hendak melintasi jalan lokasi kebun karet (TKP) di R T  03 Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Tiba-tiba dia (korban) melihat ada dua Orang yakni  BP dan FBY (Tersangka) mendekati dirinya,lalu merasa kenal, justru Korban sempat menegur Tersangka BP,  akan tetapi tiba tiba Tersangka FBY langsung memukul korban  mengunakan kayu dari arah belakang hingga mengenai bahu Korban sebelah kanan
            " Kaget juga waktu itu, tapi saya berusaha menyelamatkan diri sehingga Kedua pelaku tidak berhasil mengambil Sepeda Motor milik saya," ujar Edy sembari mengatakan atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara karena mengalami luka lebam di bahu sebelah kanannya dan luka lecet di kaki sebelah kirinya akibat tindakan kekerasan*** ( A. Kurniaone// Release)

Post a Comment

0 Comments