Lubuklinggau, LHI
Berakhir
sudah petualangan JN (35) Tersangka kasus pencurian sebuah Alat PIONER DJ milik
korban Angga Hardianto ( 22) setelah pihak kepolisian Polsek Lubuklinggau
Selatan, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka
Perisitiwa ini dialami Korban, Angga Hardianto
( 22) warga RT 10 Kelurahan tepatnya Kamis (19/6/ 2019 ) sekitar pukul 22.00
wib dirumah korban RT.10 kel.lubuk kupang kecamatam Lubuklinggau selatan I Kota
Lubuklinggau
Kini, Tersangka tidak berkutik saat tim buru
sergap(Buser) melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, sedang berada di
lokalisasi, Pato besi Kelurahan Sumber Agung.
"
Kita mendapatkan laporan kasus pencurian berupa alat pioner DJ, Petugas
langsung mendalami dan melakukan pengembangan, akhirnya kita tetapkan JN
sebagai tersangka," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui
Kapolsek Lubuklinggau Selatan Inspektur satu (Iptu) Polisi Amiruddin kepada
awak media
Tersangka JN ini juga warga Lubuk kupang kini
mendekam ditahanan dan mengakui perbuatannya sedang menjalani pemeriksaan oleh
penyidik sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana (Curat) sebagaimana
adanya dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-116/VII/2019/RES LLG/SEK LLG SLT tgl
03 juli 2019. atas nama angga Saputra sebagai korbannya.
Sementara itu dihadapan penyidik, Korban
menceritakan kronologis tersangka yang masuk kedalam rumah dengan cara membuka
kunci pintu depan melalui jendela kaca. dan Ketika mengecek tempat penyimpanan
alat berupa PIONER DJ tipe XDJ-RR yang berada dibawah ranjang dalam kamarnya,
termasuk barang lainnya hilang, berupa 1 (satu) lembar celana Lois pendek 1
(satu) lembar baju kaos merk LOIS warna hitam . 1 (satu) lembar baju kaos warna
putih berlogo DJ. " Kita kaget sekali mengetahui kejadian ini langsung melaporkan
masalah ke Polsek, Alhamdulillah pelaku dapat ditangkap," ungkapnya * (A. Kurniaone// Release)
0 Comments