Meranti LHI
Pada
hari Kamis,13 Juni 2019, Ramli Ishak pemilik batang
Rumbia Sagu turun ke lapangan
lokasi Desa Tanjung Pisang Mengkopot Sungai Buntal aliran Sungai Mengkopot di
Kecamatan TAsik Putri Puyu Meranti!. Setelah sampai
dilokasi tersebut pada pukul 11.00 WIB, , Ramli Ishak
mengecek kebenaran Informnasi melalui HP salah seorang
berinisial RMJ, penduduk Desa Mengkopot ,dalam pembicaraan tresebut mengatakan!
Batang rumbia sagu milik abang Ramli di curi. Ternyata
informasi tersebut adalah benar adanya batang rumbia sagu dilokasi tersebut
dicuri sebanyak 50 batang rumbia sagu!. Sebenarnya batang rumbia sagu tersebut
untuk membayar sisa hutang Ramli Ishak Kepada Pengusaha kilang sagu bernama Api
bertempat tinggal di ajlan Merbau Selatpanjang, kilang atau pabrik sagunya dii
Desa Tenan Sungai Perumbi Kecamatan tebing TInggi Barat.
Dalam
peristiwa pencurian batang rumbia sagu yang belum layak
dipanen! Ini sangat merusak tata
ke3hidupan anak-anak pohon rumbia sagu yang berdekatan di sekitar pokok rumbia
sagu di sekeliling pokok pohon rumbia sagu yang sedang berkembang. Dengan adanya
peristiwa pencurian tersebut,! Laporan pengaduan sudah dilaporkan ke Kapolres
Kepulauan Meranti p[ada tanggal 13 Juni 2019
pada jam 14.00 Wib, sesuai dengan pembuktian Tunggul-tunggul bekas
batang rumbia sagu, hasil pengecekan di lapangan lokasi tersebut.
Laporan
pengaduan Ramli Ishak dengan tindak dugaan pidana pencurian batang rumbia sagu
sudah diterima di Polres Meranti, dan kini sudah masuk tahap penyelidikan.
Pada tanggal 12 Juni 2019 Ramli Ishak diminta untuk hadir memberi keterangan
peristiwa dugaan tindakan pidana pencuriaqn batang rumbia sagu sesuai dengan
laporan pengaduan Ramli Ishak tertanggal 13 Juni 2019!. Diminta hadir pada hari Senin 15
Juni 2019 jam 10.00 Wib!. Diruang Sat Rekrem Polres Kepulauan Meranti Jalan
Gogok Darussalam Kecamtan Tebing TInggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti menghadap
IPDA, AGD,Simamora,SH dan BRIGADIR Rasoki Simatupang, SH di Polres Meranti.(PONIATUN)
0 Comments