Meranti
LHI.
Berdasarkan surat
pemerintah penyelidikan nomor :
SP.Lidik 153/VII/2019 Reskrim Polres
Meranti Tanggal 12 Juli 2019!. Pada hari Senin 15 Juli 2019, jam 10.00 Wib di ruang Satreskrim Polres
Kepualauan Meranti Jalan Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat
Kabupaten Kepualaun Meranti.
Hari Senin 15Juli 2019, jam 10.00
Wib Ramli Ishak memberi keterangan telah terjadinya Pencurian Batang Rumbia
Sagu di Desa Mengkopot Tanjung Psang Sungai Buntal. Setelah Ramli Ishak selesai
memberi keterangan di Ruangan Satreskrim Polres Meranti pada tanggal 24 Juli
2019, hari Rabu anggota Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti turun ke lokasi
Batang Rumbia Sagu Desa Mengkopot Tanjung PisangSungai Buntal Tanjung Pisang.
Sampai kelokasi batang rumbia sagu
jam 2 petugas satreskrim melihat tunggul rumbia sagu bekas tebangan yang telah
di curi!. Menurut keterangan yang sangat di percaya adalah Rahman otak pelaku
pencurian tersebut. Berdasarkan Surat
apa Rahman mencuri batang rumbia sagu yang masih muda belum layak dipanen!.
Rahman alias Man harus mengeluarkan surat asli kebun batang rumbia sagu kepada
penyidik Reskrim Kepualaun Meranti!. jangan hanya pengakuan atau kata orang.
Ramli
Ishak melapor adalah pencurian batang rumbia sagu bukan masalah tanah.! Karna
tananh tidak pernah bersengketa dengan pihak lain. Ramli Ishak menguasai fisik
batang rumbia sagu lebih kurang 15 tahun, menanam anak rumbia dan membersihkan
lokasi tersebut, ada saksinya orang yang bekerja! Dan mengeluarkan uang untuk
membayarr orang kerja.
Mengapa Rahman alias Man mencuri dan
menebang batang rumbia sagu yang belum layak di panen masih tual 4 dicuri!. Ini
namanya merusak anak-anak rumbia di sekelilingnya ini sifat pelaku penjahat dan
perusak !. dalam masalah tersebut!. Kata Ramli Ishak kepada L.H.I, biar sampai
ke Polda Riau sesuai dengan Surat Tembusan pemberitahuan perkembangan hasil
penelitian laporan pengaduan di Polres Kepulauan Meranti. (PONIATUN)
0 Comments