OKU Selatan LHI
Koordinasi tim kewaspadaan rapat di ruang Sekda Kabupaten OKU Selatan
hadir BPKAD, BPBD, DPMD, Dinas Kesbang, Bag. POD Setda, Bag. Hukum Setda,
Serta wakil dari Beberapa Dinas, Intel Kom Polres OKUS, Kasi Intel
Kejaksaan OKUS, Kasi Intel Kodim, Kemenag, Imigrasi Kelas II Muara Enim, Camat
Se kab. OKU Selatan, Pos Binda OKU Selatan.
Juproni, S.Pd.i.M.Si Kepala , DPMD OKU Selatan kata sambutannya, peraturan Bupati
No. 15 Tahun tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengamgkatan, pelantikan,
dam pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan.Pasal 4 ayar 2 Peraturam
Menteri Dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa
sebagaimana telah diibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 65
Tahun 2017 tentamg Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi Pemilihan Kepala Desa
secara bergelombang sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling banyak 3
kali dalam jangka waktu 6 Tahun
Mengingat Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan sudah banyak masa tugas
berahir ditahun 2019. Maka pemerintah Kabupaten akan melaksanakan Pil Kades
Secara serentak di tahun 2019 sebanyak 97 Kepala Desa Dari 252 Desa 19
Kecamatan Kabupaten OKU Selatan.
Tahapan tahapan Pilkades, Tanggal 02 - 09 - 2019/06 - 09 - 2019 Bupati
membentuk panitai pemilihan Kabupaten, Bupati Menetapkan Surat Keputusan
Panitia pemilihan Kabupaten.
Tanggal 09 - 09 - 2019/13 - 09 - 2019 BPD Membentuk Panitia Pemilihan dan
hasil musyawarah Anggota BPD tentang pembentukan panitia pemilih ditetapkan
dengan Surat Keputusan BPD.
Tanggal 15 - 09 -2019/16 - 16 - 2019 Panitia pemilihan mengajukan surat
permohonan biaya Pil Kades kepada Bupati Melalui Camat. Persetujuan
Biaya Pil Kades Dari Bupati paling lama 30 hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Tanggal 16 - 09-2019/17- 09 - 2019 panitia mengumumkan pendaftaran bakal
Calon Kepala Desa.
Tanggal 18 - 09 - 2019/26 - 09 2019 Pendaptar Bakal calon Kepala Desa.
Tanggal 26 - 09 - 2019/07 - 10- 2019 Panitia Pemilihan melakukan
penyaringan, Penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi.
Klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama calon Kepala Desa.
Tanggal 09 - 10 - 2019/10 -10- 2019 seleksi tambahan Bakal Calon Kepala
Desa lebih dari 5 peserta, dilaksanakan oleh penitia Pemilihan Kabupaten.
Tanggal 10 -10 - 2019 Pengundian No Urut Calon Kepala Desa oleh Penitian
Pemilihan Desa.
Tanggal 04 - 10 - 2019/09 - 10 - 2019 Pengumuman daptar pemilih sementara
(DPS) oleh panitia Desa.
Tanggal 10 - 10- 2019/14 - 10 - 2019 pecatantan Daftar pemilih
tambahan. 15 - 102019/17 - 10- 2019 Musyawarah Panitia menetapkan
DPT di tanda tangani oleh Panitai Pemilihan desa dan di ketahui oleh Ketua
BPD.
Tanggal 22 - 10- 2019/ 24 - 10- 2019 Masa Kampaye
Tanggal 25 -10 - 2019/29 - 10- 2019 Masa Tenang.
Tanggal 30 - 10 - 2019 Pelaksanaan pemungutan sura dan
penghitungan.
Tanggal 31- 10- 2019/ 08 - 11- 2019 Penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa
oleh Panitia dan Penitia menyampaikan hasil Pemilihan Kepala Desa Kepada
BPD.
Tanggal. 11 - 11 - 2019/13 - 11- 2019 pemyampaian hasil Pemilihan Kepala
Desa dan BPD menyampaikan laporan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati
melalui Camat. “elantikan Kepala Desa terpilihan akan di sesuaikan jadwal.
Pungkasnya ( Bas, Rahim )
0 Comments