PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten OKU Selatan Rapat di Ruang Sekda



OKU Selatan LHI
Koordinasi tim kewaspadaan rapat di ruang Sekda  Kabupaten OKU Selatan hadir BPKAD, BPBD, DPMD,  Dinas Kesbang, Bag. POD Setda, Bag. Hukum Setda, Serta wakil dari Beberapa Dinas,  Intel Kom Polres OKUS, Kasi Intel Kejaksaan OKUS, Kasi Intel Kodim, Kemenag, Imigrasi Kelas II Muara Enim, Camat Se kab. OKU Selatan, Pos Binda OKU Selatan. 
Juproni, S.Pd.i.M.Si Kepala ,  DPMD OKU Selatan kata sambutannya, peraturan Bupati No. 15 Tahun tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengamgkatan, pelantikan, dam pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan.Pasal 4 ayar 2 Peraturam Menteri Dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang  pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diibah dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2017 tentamg Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 Tahun
Mengingat Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan sudah banyak masa tugas berahir ditahun 2019. Maka pemerintah Kabupaten akan melaksanakan Pil Kades Secara serentak di tahun 2019 sebanyak 97 Kepala Desa Dari 252 Desa 19 Kecamatan Kabupaten OKU Selatan. 
          

Tahapan tahapan Pilkades,  Tanggal 02 - 09 - 2019/06 - 09 - 2019 Bupati membentuk panitai  pemilihan Kabupaten, Bupati Menetapkan Surat Keputusan Panitia pemilihan  Kabupaten. 
Tanggal 09 - 09 - 2019/13 - 09 - 2019 BPD Membentuk Panitia Pemilihan dan hasil musyawarah Anggota BPD tentang pembentukan panitia  pemilih ditetapkan dengan Surat Keputusan BPD. 
Tanggal 15 - 09 -2019/16 - 16 - 2019 Panitia pemilihan mengajukan surat permohonan biaya Pil Kades kepada Bupati  Melalui Camat. Persetujuan Biaya Pil Kades Dari Bupati paling lama 30 hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Tanggal 16 - 09-2019/17- 09 - 2019 panitia mengumumkan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa.
Tanggal 18 - 09 - 2019/26 - 09 2019 Pendaptar Bakal calon Kepala Desa.
Tanggal 26 - 09 - 2019/07 - 10- 2019 Panitia Pemilihan melakukan penyaringan, Penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi.  Klarifikasi,  penetapan dan pengumuman nama calon Kepala Desa. 
Tanggal 09 - 10 - 2019/10 -10- 2019 seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 peserta, dilaksanakan oleh penitia Pemilihan  Kabupaten. 
Tanggal 10 -10 - 2019 Pengundian No Urut Calon Kepala Desa oleh Penitian Pemilihan Desa.
Tanggal 04 - 10 - 2019/09 - 10 - 2019 Pengumuman daptar pemilih sementara (DPS) oleh panitia Desa. 
Tanggal 10 - 10- 2019/14 - 10 - 2019  pecatantan Daftar pemilih tambahan. 15 - 102019/17 - 10- 2019  Musyawarah Panitia menetapkan DPT di tanda tangani oleh Panitai Pemilihan desa dan di ketahui oleh Ketua BPD. 
Tanggal 22 - 10- 2019/ 24 - 10- 2019  Masa Kampaye
Tanggal 25 -10 - 2019/29 - 10- 2019 Masa Tenang.
Tanggal 30 - 10 - 2019  Pelaksanaan pemungutan sura dan penghitungan. 
Tanggal 31- 10- 2019/ 08 - 11- 2019 Penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia dan Penitia menyampaikan hasil Pemilihan Kepala Desa  Kepada BPD. 
Tanggal. 11 - 11 - 2019/13 - 11- 2019 pemyampaian hasil Pemilihan Kepala Desa dan BPD menyampaikan laporan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat. “elantikan Kepala Desa terpilihan akan di sesuaikan jadwal. Pungkasnya ( Bas, Rahim )

Post a Comment

0 Comments