Pangandaran LHI
Sekertariat
Dewan DPRD Kabupaten Pangandaran telah mempersiapkan kedatangan 40 anggota DPRD
Kabupaten Pangandaran yang baru, selain itu pihaknya juga harus mempersiapkan
pelepasan ke 35 anggota DPRD yang akan menjalani Purna Bakti atau habis masa
jabatannya
Di
katakan Yayat selaku Sekwan Pangandaran mengatakan, bagi anggota DPRD yang
menjalani masa Purna Bakti akan mendapatkan uang jasa pengabdian untuk pimpinan
dan anggota DPRD,ujarnya.
Hal
tersebut, tambah Yayat, tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2017 pasal 19 yang
menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri
masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.Termasuk besaran uang jasa
pengabdian sudah diatur di PP nomor 18 tahun 2017 pasal 19," pungkasnya.(AGUS.S)***

1 Comments
Cair yang purna bakti
ReplyDelete