Lampung Timur,LHI
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melakukan pleno rekapitulasi ulang
suara Pileg kabupaten setempat untuk dua kecamatan, yaitu Kecamatan Batanghari
Nuban dan Kecamatan Raman Utara, dinilai cacat hukum oleh saksi dari partai
gerindra. Kamis 09/05/2019
Pleno
rekapitulasi ulang itu menurut KPU setempat hasil rekomendasi dari KPU Provinsi
Lampung. Di pleno ini situasi sedikit memanas rapat sempat diskors (ditunda)
beberapa menit kedepan.
Ketua
KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri
Oktavia tanpa memberikan dasar atas apa yang akan dilakukan ihwal pleno
rekapitulasi ulang tersebut. Menurut Andri, KPU Kabupaten Lampung Timur hanya
melaksanakan atas perintah KPU Provinsi Lampung.
Dalam
kesempatan iti, Rini Mulyati salah satu
saksi dari Partai Gerindra, meminta kepada KPU agar dapat memberikan
penjelasannya ihwal aturan dan Undang-undang pada perihal rekapitulasi ulang
tersebut.“Karena dalam pengetahuan kami, PKPU nomor 4 tahun 2019 tidak ada
mekanisme untuk melakukan pleno ulang pada KPU,” tegas Rini.
Landasan
hukum dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi ulang pada dua kecamatan tersebut
dinilai cacat hukum.Pada kesempatan itu Rini juga sedikit menyampaikan
keheranannya terhadap Bawaslu yang sepertinya pasrah pada kondisi tersebut.“Saya
yakin, komisioner KPU ataupun Komisioner Bawaslu tau dengan aturan
perundang-undangan, tetapi ada apa dengan kondisi sekarang ini,” tegas Rini
Mulyati.
Pernyataan
saksi Gerindra tersebut juga dikuatkan Andono saksi dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) yang menyampaikan aturan PKPU, dan menolak dilakukan rekapitulasi
ulang.
Junaidi Ali salah satu aktivis
Kabupaten itu menuding, salah satu peristiwa yang terjadi saat ini merupakan
salah satu bukti adanya kejahatan dalam penyelenggaran demokrasi di Kabupaten
Lampung Timur.“Saya heran dengan penyelenggara, terlebih pada KPU, yang
sepertinya tidak mengacu pada Undang-undang, dan hanya berdalih atas perintah
KPU provinsi, dan tidak merunut pada paeraturan perundang-undangan, apabila
pleno harus dipaksakan maka semua di 24 kecamatan kita pleno ulang, apabila
ingin menabrak aturan maka kita pleno saja 24 Kecamatan,” tandas Junaidi Ali.
Sementara
KPU Kabupaten Lampung Timur, hanya akan taat pada KPU provinsi, lantaran takut
melanggar kode etik, sehingga KPU Kabupaten Lampung Timur tetap akan melakukan
pleno rekapitulasi ulang pada dua Kecamatan, Batanghari Nuban dan Kecamatan
Raman Utara.“Karena kami tidak ingin melanggar kode etik maka tetap kita
laksanakan sesuai peribtah KPU Provinsi, dan kepada saksi yang merasa keberatan
maka silahkan saja melakukan gugatan melalui proses hukum,” tegas Andri
Oktavia. (YUDI)***


0 Comments