DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hakim Putus Perkara Pidana Pasutri Pemilik Salon dan Tempat Hiburan

Kota Dumai, LHI
Terdakwa Pasutri (pasangan suami istri) pemilik salon dan tempat hiburan karoke menjalani sidang putusan perkara pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Kamis (2/5/19).
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Irwansyah SH didampingi dua hakim anggota Renaldo MH Tobing SH dan Dewi Andriyani SH menyebutkan bahwa kedua terdakwa Razizul dan Dian dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada terdakwa Razizul dan 5 (lima) tahun penjara kepada terdakwa Dian.Selain itu, majelis hakim menyita dan merampas barang bukti berupa puluhan butir exstasi untuk dimusnahkan.
Aspen Chandra Tua Silitonga, SH yang hadir mendampingi kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan perkara yang dibacakan majelis hakim.
Agung Nugroho, SH sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai yang menghadirkan kedua terdakwa pasutri juga pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho menuntut terdakwa Razizul 10 tahun penjara dan Dian 8 tahun penjara. (S Nst)


Post a Comment

0 Comments