Kota
Dumai, LHI
Terdakwa Pasutri (pasangan suami istri)
pemilik salon dan tempat hiburan karoke menjalani sidang putusan perkara pidana
narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Kamis (2/5/19).
Dalam putusan yang
dibacakan ketua majelis hakim Irwansyah SH didampingi dua hakim anggota Renaldo
MH Tobing SH dan Dewi Andriyani SH menyebutkan bahwa kedua terdakwa Razizul dan
Dian dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat
1 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Atas putusan
tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
kepada terdakwa Razizul dan 5 (lima) tahun penjara kepada terdakwa Dian.Selain
itu, majelis hakim menyita dan merampas barang bukti berupa puluhan butir
exstasi untuk dimusnahkan.
Aspen Chandra Tua
Silitonga, SH yang hadir mendampingi kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas
putusan perkara yang dibacakan majelis hakim.
Agung Nugroho, SH
sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai yang menghadirkan kedua
terdakwa pasutri juga pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho menuntut terdakwa Razizul 10
tahun penjara dan Dian 8 tahun penjara.
(S Nst)
0 Comments