Kota Dumai, LHI
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai kembali menggelar persidangan atas
perkara pidana nomor 424/ Pis.Sus/ 2018/ PN.Dum pada hari Rabu (23/01/19).Persidangan
dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Irwansyah SH didampingi dua hakim
anggota Renaldo MH Tobing SH dan Dewi Andriyani SH berlangsung di ruang
sidang Prof Wirjono Prodjodikoro, SH.
Sebagaimana diketahui pada sidang-sidang
sebelumnya, surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut.Umum) Agung
Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Razizul Amry Putra alias Razi bin Alm
Zamhur bersama-sama dengan terdakwa Siti Rodliyah alias Dian binti Kasbat telah
melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
narkotika dan prekursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu)
bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan
diancam pidana menurut pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Dumai nomor registrasi perkara PDM-310/ DUMAI/ 12/ 2018
tersebut, terdakwa Razizul Amry Putra dan Siti Rodliyah melalui Penasehat Hukum
(PH) nya Ivan Dhori Suranta Meliala, SH dan Aspen Chandra Tua Silitonga, SH
mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) sebagaimana yang diatur dalam pasal 156
ayat (1) KUHP.
Dalam Eksepsi tersebut, PH kedua terdakwa
menyampaikan sesungguhnya sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kepada
JPU yang sedang melaksanakan fungsi dan
tugasnya berdasarkan undang-undang dan tidak semata-mata mencari kesalahan dari
dakwaan JPU ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal
dakwaan.
Namun PH kedua terdakwa keberatan terhadap
surat dakwaan JPU karena tidak tepat dalam menerapkan hukum dan menyatakan
surat dakwaan kabur (Obscuur Libel).
Selain itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa
memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi dengan membatalkan Surat
Dakwaan Penuntut Umum menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut.
Ketua majelis hakim Irwansyah SH saat sidang
dengan agenda pembacaan putusan sela akhirnya menimbang, memperhatikan serta
mengadili dan memutuskan Eksepsi PH Terdakwa Razi dan Dian tidak dapat diterima
dan menyatakan Penuntut Umum melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara minggu
depan. (S Nst)
0 Comments