DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Eksepsi PH Terdakwa Tidak Dapat Diterima, Penuntut Umum Lanjutkan Persidangan Pemeriksaan Perkara Narkotika di PN Dumai

 
Kota Dumai, LHI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai kembali menggelar persidangan atas perkara pidana nomor 424/ Pis.Sus/ 2018/ PN.Dum pada hari Rabu (23/01/19).Persidangan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Irwansyah SH didampingi dua hakim anggota Renaldo MH Tobing SH dan Dewi Andriyani SH berlangsung di ruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro, SH.
Sebagaimana diketahui pada sidang-sidang sebelumnya, surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut.Umum) Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Razizul Amry Putra alias Razi bin Alm Zamhur bersama-sama dengan terdakwa Siti Rodliyah alias Dian binti Kasbat telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai nomor registrasi perkara PDM-310/ DUMAI/ 12/ 2018 tersebut, terdakwa Razizul Amry Putra dan Siti Rodliyah melalui Penasehat Hukum (PH) nya Ivan Dhori Suranta Meliala, SH dan Aspen Chandra Tua Silitonga, SH mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP.
Dalam Eksepsi tersebut, PH kedua terdakwa menyampaikan sesungguhnya sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kepada JPU  yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya berdasarkan undang-undang dan tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan JPU ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan.
Namun PH kedua terdakwa keberatan terhadap surat dakwaan JPU karena tidak tepat dalam menerapkan hukum dan menyatakan surat dakwaan kabur (Obscuur Libel).
Selain itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi dengan membatalkan Surat Dakwaan Penuntut Umum menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut.
Ketua majelis hakim Irwansyah SH saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela akhirnya menimbang, memperhatikan serta mengadili dan memutuskan Eksepsi PH Terdakwa Razi dan Dian tidak dapat diterima dan menyatakan Penuntut Umum melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara minggu depan. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments