PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Hee Eng alias Aeng Gugat Mulyadi L.A,S.H Melalui 3 Pengacara di Penegak Hukum

 



Meranti  - LHI

Data yang dihimpun media ini dalam peristiwa kasus jual-beli batang rumbia sagu yang berlokasi di Sungai Kanan Mudik Desa Penyagun Kecamtan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Kebun rumbia sagu tersebut adalah milik atau kepunyaan Mulyadi L.A,S.H. Hee Eng alias Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu senayak 500 batang rumbia sagu kepada Mulyadi sebagai pemilik kebun rumbia sagu.

Setelah selesai pembayaran dari Hee Eng alias Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu kepada Mulyadi, Aeng menebang batang rumbia sagu tersebut bersama dengan karyawan atau buruhnya sebagai penebang batang rumbia sagu di desa penyagun tersebut.

Setelah lebih kurang 2 bulan memanen atau menebang batang rumbia sagu yang dilakukan oleh buruh Aeng dilokasi tersebut, Aeng datang kerumah Mulyadi pemilik kebun rumbia sagu melapor hasil panen batang rumbia sagu sebanyak 257 batang rumbia sagu.

Lalu Hee Eng alias aeng mengatakan kepada Mulyadi “Saya mau minta uang sisa pembayaran”. Mulyadi mengatakan kepada Aeng “Bagaimana saya mau membayar saya belum menghitung bekas tunggul tebangan batang rumbia sagu yang saudara panen” kata Mulyadi. Karena lokasi kebun rumbia sagu milik saya itu dalam keadaan banjir musim penghujan terus-menerus pada waktu itu.

Mendengar perkataan Mulyadi tersebut Hee Eng sangat tidak terima, akhirnya melaporkan Mulyadi melalui pengacaranya Tjuan An, SH dan Imam Basori, SH ke Polres Kepulauan Meranti Riau.

Setelah hampir 1 tahun tidak ada realisasi laporan tersebut di Polres Meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan isi laporan Hee Eng melalui pengacaranya terhadap Mulyadi sebagai pemilik kebun rumbia sagu. Laporan Aeng melalui kuasa hukumnya Tjuan An, SH dan Imam Basori, SH ke kapolres kepulauan meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut harus dibuktikan oleh pihak pelapor tersebut.!

Belum ada pencabutan laporan di Polres Meranti mengapa menggugat perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis? dengan judul Wanprestasi.

Setelah terdaftar di Paniteraan Pengadilan Bengkalis Nomor : 276/SKK/IV/2026/PN-BLS Tanggal 24 April 2026 oleh kuasa hukum Hee Eng yaitu Imam Basori, SH dan Firdaus, SH sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau menggugat mulyadi L.A,SH sebagai penjual batang rumbia sagu di Hulu Sungai Penyagun Kanan Mudik miliknya sendiri di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Setelah bergulirnya gugatan Hee Eng alias Aeng melalui kuasa hukumnya Imam Basori, SH dan Firdaus, SH di Pengadilan Negeri Bengkalis perkara perdata pada tingkat pertama melawan Mulyadi sebagai tergugat setelah tergugat dan penggugat mengajukan kesimpulannya para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dan mohon putusannya.

Akhirnya Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2026 Perkara Perdata Nomor:39/Pdt.G/2026/PN-Bls. diputuskan Hakim Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Riau.

Mulyadi mengatakan kepada media ini dalam Keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis “Setelah saya pelajari putusan tersebut ada beberapa poin dalam keputusan yang tidak bisa diterima oleh sebab itu saya akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Riau di Pekanbaru” kata mulyadi dan juga mengatakan “Saya tetap menolak gugatan Hee Eng alias Aeng melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau”.

Didalam isi keputusan tersebut Tergugat Mulyadi dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi! “Tergugat sangat tidak terima karena tergugat tidak ada membuat perjanjian yang sifatnya mengikat, tertulis maupun secara lisan dengan penggugat Aeng mapun melalui kuasa hukumnya”. imbuh Mulyadi kepada media ini.

Oleh sebab itu, setelah 3 hari tergugat menerima putusan tersebut tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis bahwa tergugat menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Provinsi Riau.(KABIRO LHI - RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments