Lubuklinggau, LHI
Diketahui belum lama ini, SDN 3 Kota Lubuklinggau,melaksanakan kegiatan pengadaan mobiler bangku dan meja siswa diduga berbahan "kayu racuk" yang diduga tidak sesuai dengan spesiikasi anggaran yang sudah dibuat dengan harga tinggi.( mahal-red)
Informasi ini diterima wartawan, bahwa pengadaan mobiler tersebut mengunakan dana BOS, hal ini diperkuat setelah adanya keterangan dari salah seorang pegawai Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) menyebutkan untuk tahun anggaran 2026 pihak Dinas pendidikan tidak ada yang namanya pengadaan mobiler untuk sekolah baik tingkat SD maupun SMP
" Sampai saat ini pihak Disdik Lubuklinggau tidak ada proyek pengadaan mobiler, Kalaupun ada disekolah kemungkinan pakai anggaran dana BOS," kata salah seorang pegawai Disdik kepada sejumlah Wartawan Rabu (17/09/2026)
Kemudian untuk chek and balance dalam pemberitaan wartawan media ini mencoba menghubungi Sri Astuti selaku Kepala Sekolah SDN 3 Lubuklinggau, yang beralamat jalan lintas Sumatera, SPBU kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, ( Sumsel),
" Ibu Kepsek sedang tidak berada dikantor, Cuba hubungi Via Telp atau WhatsApp No,HP 0813- 6899-2XXX konfirnasi tertulis dengan mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya
Jumlah mobiler, harga satuan, tempat/lokasi pembuatan, jenis kayu dan spesifikasi yang digunakan, berapa besar biaya yang sudah habiskan, termasuk anggaran Dana BOS yang diterima pertahun dengan jumlah murid mencapai 600 lebih
Sayangnya pesan whatsapp tersebut masuk contreng dua namun tidak dibalas oleh Kepala Sekolah hak demikian menimbulkan tanda tanya besar seolah pengadaan mobeler tersebut ada yang ditutupi dan tidak transparan atas pengolaan uang yang bersumber dari pajak rakyat
Sementara itu salah seorang aktifis korupsi di daerah ini, M Reson yang juga salah satu pemerhati dunia pendidikan saat dimintai tanggapannya oleh awak media mengenai kegiatan pengadaan mobiler tersebut,
Menurutnya sangat menyayangkan sikap atas bungkamnya Kepala Sekolah Sri Astuti ini, Sebab jelas tertulis dalam UU Nomor 40 Tentang Pers bahwa salah satu tugas Pers atau wartawan ialah mencari,memperoleh,menyebarkan luaskan informasi baik melalui media elektronik atau cetak
"Ya kalau kepsek bungkam seperti itu ada tanda tanya besar, dan perlu dilakukan penelusuran terkait kegiatan ini Bukan hanya Mobiler, termasuk Sarana prasara.( Sapras) lainnya, dan Ini menyangkut uang rakyat, Pengelolaannya harus transparan dan jelas dibelanjakan kemana saja," jelas Reson
Lebih lanjut Dia juga mengatakan,jika memang telah dijalankan dengan sesuai peruntukannya ,untuk pengadaan mobiler meja dan kursi harusnya jelaskan saja jenis dan kelas kayunya dipakai
"Takutnya misal yang di RAB kayu jenis kelas 1 akan tetapi dibeli atau dibuat menggunakan bahan kelas 3 parahnya lagi kalau pakai kayu racik (kelas rendah) hal ini kan tentu mempengaruhi kualitas mobiler dan satuan harga maupun spesifikasi kelas dan jenis kayu yang digunakan dalam proyek tersebut kiranya jangan sampai di manipulasi"harapnya ( TIM)***


0 Comments