PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Hak Jawab Sahrial Terkait Pemberitaan Berjudul "Syahrial Syah Gagal Menjual Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi, Gugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang!" TIDAK AKURAT

 



SELATPANJANG---
Pemberitaan di media online https://www.lintashukum-indonesia.com berjudul "Syahrial Syah Gagal Menjual Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi, Gugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang!" https://www.lintashukum-indonesia.com/2026/09/syahrial-syah-gagal-menjual-rumah-milik.html tertanggal 4 September 2026 mendapat respon atau tanggapan dari Sahrial:

”1. Informasi Tidak Akurat /Menyesatkan Kata "Milik Iyus Pina Secara Pribadi" itu belum terbukti di PA. Statusnya masih sengketa harta bersama.  Ini bisa masuk Pencemaran Nama Baik Pasal 27 UU ITE

2.Praduga Tak Bersalah  Belum ada putusan pengadilan, tapi judulnya udah menghakimi.”ujarnya

Selain itu, Sahrial pun memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut kepada redaksi sebagaimana berikut:

 

Assalamualaikum wr wb

Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Redaksi Tabloid Lintas Hukum Indonesia

Perkenalkan saya Syahrial.

Saya keberatan dengan pemberitaan di Tabloid Lintas Hukum Indonesia

tanggal 4 September 2026 berjudul: "Syahrial Syah Gagal Menjual Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi, Gugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang!"

Alasan keberatan saya:

1.  Judul dan isi berita tidak akurat.  Menyebut "Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi".

    Faktanya rumah tersebut adalah Harta Bersama dan sampai saat ini belum ada Putusan Pengadilan Agama yang menyatakan demikian.

2.  Dalam fakta sebenarnya, sdr. Iyus Pina sendiri telah menyetujui  rumah tersebut untuk dijual dan saya ditugaskan mencari pembeli. Upaya penjualan dihalang-halangi oleh pihak keluarga. Hal ini juga menjadi salah satu poin dalam gugatan saya di PA Selatpanjang. Saya memiliki bukti berupa chat.

3.  Pemberitaan tidak melakukan konfirmasi kepada saya terlebih dahulu, sehingga tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Akibat berita tersebut, nama baik dan profesi saya dirugikan.

Dengan itikad baik, saya memohon:

1.  Agar berita tanggal 4 September 2026 tersebut diturunkan/take down dari website.

2.  Apabila tidak dapat diturunkan, mohon dilakukan ralat/perbaikan judul

    menjadi lebih netral sesuai fakta hukum yang sedang berproses.

Mohon konfirmasi dan tindak lanjutnya.Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

 

Hormat saya,

Syahrial

 

Demikian surat sanggahan/bantahan sekaligus Hak Jawab yang disampaikan Sahriah kepada Redaksi LHI agar berita dimaksud berimbang.(****

Post a Comment

0 Comments