Meranti - LHI
Swandi memilki lahan tanah di Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang berdasarkan dari pembelian lokasi lahan seorang masyarakat yang bernama SINTO, yang beralamat di Jl. Alah Cikpuan Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Surat jual beli lokasi lahan tersebut pun diketahui oleh pejabat lurah setempat, dan sewaktu terjadinya jual beli antara Swandi sebagai pembeli dan Sinto sebagai penjual lahan lokasi tanah di Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau pada waktu terjadinya jual beli antara swandi dan sinto tidak pernah terungkap adanya masalah lokasi lahan tersebut milik Pemda Meranti atau milik Pemerintah Daerah.
Setelah bertahun-tahun lamanya lokasi lahan tanah dikuasai oleh swandi sebagai pembeli lahan tanah dari saudara sinto. Swandi sebagai pemilik lahan yang sudah mempunyai alas hak yang diterbitkan oleh pejabat lurah setempat yaitu berupa SKGR.
Berdasarkan SKGR sebagai alas hak yang dimilki Swandi hasil dari pembelian tanah tersebut, Swandi pun mengurus surat izin membangun untuk membangun usaha dilahan tanah yang dimilikinya itu, setelah keluar surat ijin membangun dari pemda dan pihak terkait Swandi mencari tukang untuk membangun tempat usaha dilahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR miliknya itu serta kepala tukang pekerja dan kawan-kawan pun sudah membersihkan lahan lokasi untuk membangun tempat usaha dilahan tersebut.
Terungkapnya lahan tanah lokasi Milik Pemerintah Daerah Meranti gara-gara adanya pihak Apeng dan Liongcai yang mau membangun pondasi dilokasi tanah yang sudah mempunyai alas hak SKGR milik Swandi tersebut yang disahkan oleh pejabat lurah setempat di Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan Kabuapten Kepulauan Meranti.
Grup apeng dan liongcai menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dimilki Swandi adalah tanah milik pemerintah daerah isi dari surat pernyataan Grup Liongcai dengan tanpa adanya bukti dan juga tidak memilki sertipikat bahwa tanah itu milik Pemda Merani, terlihat hanya sebagai pahlawan kesiangan.
Anehnya lagi pernyataan grup apeng tersebut dirangkul oleh oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menurunkan team Pengelola Aset Daerah kelokasi lahan tanah milik Swandi yang mempunyai alas hak SKGR yang disahkan oleh pejabat lurah .
Setelah selesai oknum team Pengelola Aset Daerah tersebut dari lapangan lokasi lahan tanah, maka terjadilah surat pemberitahuan kepada Swandi, isi surat tersebut berbunyi “Dalam masa 3x24 jam Swandi harus mengosongkan lahan yang dimilikinya tersebut”, berkali-kali surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Pengelola Aset Daerah pada tanggal 30 januari 2025 yang sudah berlalu ditandatangani oleh kepala BPKAD Kepulauan Meranti, riau.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut Swandi pemilik lokasi lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR tetap bertahan dengan surat jual beli tersebut, dengan bertahannya swandi untuk tidak mengosongkan lahan yang dimilkinya, terjadilah pemasangan plang dilokasi lahan tanah tersebut yang bertuliskan “LAHAN MILIK PEMERINTAH DAERAH MERANTI”.
Dengan adanya plang pengumuman yang dipajang dilokasi tersebut oleh Pemda Meranti akhirnya Swandi sebagai pemilik lahan tanah melalui pengacaranya menggugat di Pengadilan Perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau.
Setelah bergulirnya sidang perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, media ini mengikuti bergulirnya sidang perdata tersebut, setiap pembukaan sidang tak terungkap adanya sertipikat bahwa tanah lahan yang dipajang plang tanah milik pemda dilokasi tanah lahan milik Swandi itu, timbul pertanyaan mengapa oknum hakim tidak membuktikan bahwa tanah Milik Pemda itu ada sertipikat tanah atas nama Pemerintah daerah? inilah suatu keanehan alias sangat membingungkan, ada apa dan mengapa?
Dengan adanya keputusan yang sangat diduga mengambang tersebut bak kata pepatah sesepuh tua mengatakan “keatas pun tidak kebawah pun tidak”. Akhirnya sidang perdata berlanjut ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru setelah bergulirnya memori banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau!
Atas keputusan tersebut pihak Pemda melaui pengacaranya mengajukan kasasi ke Mahkakamh Agung di Jakarta, menurut keterangan pengacara Swandi “Memori atau gugatan pengacara pemda ditolak oleh Mahkamah Agung di Jakarta.
Ketua Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Biang kerok dugaan mafia tanah lahan tersebut adalah Grup Apeng dan Liongcai beserta oknum team Pengelola Aset Daerah, Apeng dan liongcai harus diperiksa oleh penegak hukum termasuk juga oknum-oknum team Pengelola Aset Daerah yang turun kelapangan yang menyatakan dang mengklaim bahwa lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR yang dimilki Swandi katanya milik pemda, sedangkan Swandi adalah pihak pembeli dan ditangani oleh pejabat lurah setempat, kalau lahan tanah lokasi pemda mengapa lurah sebagai seorang pejabat mengeluarkan SKGR? Sebenarnya kasus ini seperti maling teriak maling” imbuh IPKR. (KABIRO LHI - RAMLI ISHAK)


0 Comments