SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda penyampaian Ranperda usulan Pemerintah Daerah serta Ranperda hak inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pidatonya, Bupati Asmar menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan implementasi nyata otonomi daerah yang dijalankan secara sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Sinergi dalam pembentukan regulasi menjadi fondasi utama untuk mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Asmar.
Tiga Ranperda Usulan Pemkab
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Asmar memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan laporan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,216 triliun dengan realisasi Rp991,59 miliar atau 81,51 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp1,219 triliun terealisasi Rp991,49 miliar atau 81,33 persen.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,56 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp2,66 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mencatat total aset daerah sebesar Rp3,304 triliun, kewajiban Rp180,72 miliar, serta ekuitas mencapai Rp3,124 triliun.
Sementara itu, pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp926,17 miliar dengan beban Rp1,005 triliun sehingga mengalami defisit operasional sekitar Rp94,58 miliar.
Bupati Asmar juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Selain laporan keuangan, dokumen pertanggungjawaban juga memuat laporan kinerja pemerintah daerah, penggunaan dana desa, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, hingga penghapusan kemiskinan ekstrem.
Untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, pemerintah menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam membangun sistem sanitasi yang sehat, aman, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, sekaligus memperbaiki berbagai persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari pencatatan aset, pemanfaatan, hingga penghapusan barang.
Bupati Asmar berharap seluruh Ranperda dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD Ajukan Empat Ranperda Inisiatif
Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, Rosihan Afrizal, SH, menyampaikan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Tahun 2026.
Keempat Ranperda tersebut meliputi: 1) Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. 2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 3) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan.dan 4 ) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
Menurut Rosihan, seluruh Ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan Ranperda Penanggulangan Bencana menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kepulauan Meranti memiliki kerentanan terhadap banjir rob, abrasi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga kekeringan.
Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu memperkuat budaya literasi masyarakat, meningkatkan akses terhadap informasi, serta mengoptimalkan pengelolaan perpustakaan daerah.
Di sektor ekonomi, DPRD juga mengusulkan Ranperda Penyelenggaraan Perikanan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan nelayan, pengembangan budidaya, pengolahan hasil perikanan, hingga pemasaran produk perikanan.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan diarahkan untuk mendukung pelayanan perizinan berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Bapemperda juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengevaluasi perda-perda yang belum berjalan optimal serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah disahkan benar-benar memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal pembahasan tujuh Ranperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.(RAMLI ISHAK)****


0 Comments