PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Quick Respons Laporan Masyarakat Melalui Layanan Polisi 110, Polsek Nongsa Tindak Lanjuti Dugaan Pencurian Tabung Gas di Sambau



Barelang – LHI

Personel piket Polsek Nongsa Polresta Barelang melaksanakan Quick Respons terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Pada Senin, (15/06/2026), pukul 07.00 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Yulian melalui Layanan Polisi 110. Dalam laporannya, pelapor menginformasikan telah terjadi kehilangan sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram di lokasi usaha miliknya yang berada di Kavling Bakau Serip, Sambau, Nongsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Nongsa segera melakukan langkah-langkah kepolisian guna memastikan situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara.

Kegiatan Quick Respons ini berada di bawah penanggung jawab wilayah Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman. Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Piket Batara Biru Polsek Nongsa dan Piket Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi dari pelapor.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, sekitar pukul 07.30 WIB personel patroli Polsek Nongsa bersama piket opsnal reskrim mendatangi tempat kejadian perkara. Hasil pengecekan awal diketahui bahwa pelapor kehilangan kurang lebih 30 tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga dicuri oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Setelah melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi awal di lokasi kejadian, personel kepolisian selanjutnya mendampingi pelapor untuk membuat laporan polisi di Polsek Nongsa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Nongsa juga melaksanakan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan dokumentasi kegiatan dan kondisi lokasi, serta melaporkan hasil temuan awal kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut penanganan kasus.

Polresta Barelang melalui Polsek Nongsa mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. Kehadiran Layanan Polisi 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.(JAHOTMAN.S)****

Post a Comment

0 Comments