![]() |
| Bangun Hotel Warga Duga Tak Berizin |
Cianjur, LHI,
Kemelut kebijakan Pembangunan di Kabupaten Cianjur saat ini sedang tak baik-baik saja. Gelombang protes masyarakat akan adanya pembangunan hotel di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, terus membesar. Warga menilai proyek pembangunan hotel bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, termasuk perlindungan sempadan sungai.
Menengarai Pembangunan hotel di sekitar kawasan City mall/Hypermart, disebut telah berjalan lebih dahulu sebelum izin resmi terbit. Berdasarkan informasi yang diperoleh warga pada saat rapat dengan dinas terkait yang disampaikan Kabid PUPR Wily , pengajuan perizinan baru dilakukan pada 20 April 2026 atas nama perseorangan berinisial RS merupakan anak salah seorang pengusaha Cianjur dan dikenal relatif dekat dengan kekuasaan dengan melalui sistem OSS ke pemerintah pusat.
Akan tetapi fakta di lapangan, terindikasi aktivitas pembangunan pondasi sudah berlangsung sebelumnya. Bahkan, warga menduga sebagian konstruksi mengambil area badan sungai dan masuk ke zona sempadan sungai yang seharusnya dilindungi negara.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya aturan mengenai sempadan sungai dalam regulasi Kementerian PUPR yang melarang pendirian bangunan permanen pada kawasan perlindungan sungai tanpa izin dan kajian teknis yang ketat.
Lantas pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung dan penataan ruang.
Lebih dalam masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap ringan karena menyangkut keselamatan lingkungan, potensi banjir, penyempitan aliran air, serta preseden buruk penegakan hukum di Kabupaten Cianjur.
Dilansir dari pemberitaan mass media yang mana protes terbuka warga melalui media CianjurNews.id (https://cianjurnews.id/?p=2847) dilakukan pada 22 Mei 2026 oleh Forum Warga Cianjur bersama Ketua RW warga Kompleks B Elka Residence. Sehari kemudian, pada 23 Mei 2026, digelar pertemuan antara warga dan sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Sekretaris Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur Rizki, Kabid PUPR Willy, Krisna dari Dinas Perijinan, Alba unsur satpol PP, Koord. Forum Warga Agung, Budi Ketua Rw Tanto, Ketua RW Budi, H Daman, Feri, Rama, dan perwakilan warga lainnya.
Pada pertemuan forum diketahui peserta rapat dan ditegaskan bahwa pembangunan hotel yang sudah berjalan lebih dari 1 bulan tersebut belum memiliki izin sama sekali.
Praduga warga ditambah akan Ironisnya pihak pengembang justru tidak hadir secara langsung dalam forum klarifikasi yang menyangkut kepentingan publik itu. Orang yang hadir mengaku sebagai utusan pengembang, namun diketahui sebagai petugas lapangan dan tidak mampu menjawab pertanyaan kritis warga mengenai penjelasan teknis maupun legal terkait proyek pembangunan hotel tersebut.
Kemudian dari kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka menilai pengembang seolah tidak menghormati keresahan masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Cianjur.
Agung Selaku Koordinator Forum Warga Cianjur (B’Elka) dalam pernyataannya meminta Bupati Cianjur tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum.
“Kalau bangunan belum memiliki izin dan ada dugaan menyerobot sempadan sungai, maka penghentian pembangunan seharusnya dilakukan segera. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” cetus Agung.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin muncul persepsi liar bahwa ada pembiaran terhadap proyek tertentu hanya karena diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan-Bupati Cianjur.
Tak heran lantas warga menyoroti atas konsistensi Satpol PP Kabupaten Cianjur. Dalam sejumlah kasus lain, aparat dinilai cepat melakukan penyegelan maupun penghentian pembangunan yang belum berizin.
Aktivis mahasiswa Cianjur Rama yang disampaikan ke awak media setelah pertemuan mempertanyakan secara terbuka mengapa ketegasan serupa belum terlihat dalam kasus pembangunan hotel di pusat kota tersebut.
“Publik bisa menilai sendiri. Pada kasus lain, tindakan penghentian cepat dilakukan. Kalau kali ini lambat, wajar masyarakat bertanya ada apa sebenarnya. Pemerintah harus menjawab dengan tindakan, bukan hanya rapat,” ujarnya.
Meski demikian, Rama menegaskan kritik tersebut ditujukan agar penegakan aturan di Cianjur tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan dugaan standar ganda.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya kepada Bupati Cianjur sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah. Masyarakat berharap Bupati menunjukkan keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan kepentingan warga, bukan pada kepentingan pemodal-oligarki.
Sikap tegas dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah. Sebab jika dugaan pelanggaran yang terlihat nyata di depan mata saja tidak ditindak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di Cianjur dipastikan akan semakin merosot.
Warga menegaskan, yang mereka tuntut bukan konflik, melainkan keadilan hukum yang berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian. * (Eky AS)


0 Comments