PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Warga Gurun Panjang Laporkan Pembukaan Lahan Secara Ilegal Dikawasan Hutan Lindung oleh Oknum Kalapas Rohul



Kota Dumai (Riau), LHI

Pada tanggal 06 April 2026 lalu, sejumlah warga RT 01 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai- Riau kabarnya melaporkan seorang oknum PNS bernama Effendi Parlindungan Purba ke Ketua Satgas PKH  (Penertiban Kawasan Hutan) di Jakarta.

Konon sesuai pengakuan warga kepada tim wartawan yang turun investisigasi, bahwa Efendi Purba selaku Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau diduga telah melakukan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam hal membuka lahan kelapa sawit seluas ratusan hektar dalam kawasan hutan lindung daerah RT 01 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Propinsi Riau

Informasi yang berhasil dirangkum dari warga dan LSM lingkungan setempat, bahwa saat ini seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernama Effendi Parlindungan Purba dikabarkan memiliki lahan kelapa sawit seluas lebih kurang ratusan hektare dikawasan hutan lindung TW (Taman Wisata) di RT 01 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Propinsi Riau.

Konon menurut warga, sebelum mengalihfungsikan dengan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan TWK tersebut, oknum ASN yang bertugas sebagai Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan ) Kabupaten Rokan Hulu Propunsi Riau itu kabarnya terlebih dahulu menyuruh kaki tangannya untuk membuka lahan menggunakan alat berat

" Lahan kelapa sawit milik si Effendi Purba ini merupakan sisa hutan lindung Taman Wisata yang ada di daerah Kelurahan Gurun Panjang ini. Dulu saat membuka lahan ini kami nyaris setiap hari melihat aktivitas ekskavator yang bekerja siang-malam. Dan lokasinya ini jelas masuk peta hutan lindung. Dia ini benar - benar kebal hukum", ujar warga sekitar yang mengaku sebagai salah satu pihak pelapor ke Ketua Satgas PKH beberapa waktu lalu.

Bila menyimak isi surat laporan dari beberapa orang warga Kelurahan Gurun Panjang itu, Effendi Purba seharusnya sudah di proses hukum karena selain terindikasi melanggar UU RI Nomor 41/1999 Pasal 50 ayat (3) huruf  (a) tentang larangan bagi setiap orang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Efendi Purba juga telah diduga melanggar UU Nomor 18/2013 Pasal 12 huruf ( b ) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Artinya menurut salah seorang pegiat lingkungan hidup di Kota Dumai, selain telah melanggar pasal - pasal di atas, Efendi Purba juga sudah bisa dikenakan dugaan TTPU (TindaK Pidana Pencucian Uang) dengan sangsi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi Effendi Purba menurut sumber sudah terlalu ringan.

Sementara Effendi Purba saat dikonfirmasi terkait lahan kebun kelapa sawit yang diduga miliknya di kawasan hutan Taman Wisata Kelurhan Gurun Panjang. Effendi justru terkesan buang badan. Dimana dalam balasan WhatsApp nya Effendi berdalih.

" Selamat sore bg erik.. Abg perlu telusuri dulu warga yg menyampaikan ke abgm. dasar surat warganya adakah  bang?Tanah tersebut tanah pak siregar bang..dan ada dasar surat skgr yg dikeluarkan dr kelurahan gurun panjang.  dan kebetulan masyarakat di sana menggarap lahan bapak tersebut..mengakui lahan tersebut miliknya..  masalah warga yg menyerobot lahan  serobot juga tidak mau menunjukkan surat nya.. sudah di sampaikan ke masayarakat yg merasa lahan tersebut miliknya untuk melaporke kelurahan atau kecamatan untuk dimediasi.. dan kalau lahan pihak kelurahan.. mengakui surat mereka dan lahan tersebut milik mereka.. tentu.. pak siregar juga akan menyerahkan dan melepaskan lahan tersebut bang.. terimakasih bang.. kemaren warga yg menggarap minta ganti rugi.. tp belom menunjukkan surat.. silahkan aja di suruh mediasi bang.. supaya jelas dan selesai masalahnya.. terimakasih bang..

Masalah di lahan itu  masyarakat ada 3 warga kemaren br manurung, juntak dan siregar juga yg menggarap lahan itu mereka akui punya mereka di lahan tersebut 6 ha. Dan mereka meminta ganti rugi.. Dan dan dari pak siregar menyampaikan untuk di mediasi di kelurahan atau kecamatan mengenai surat mereka.. jd tidak berdasarkan klem sepihak.. terimakasih aparat", ujar Effendi Purba menjawab salah satu wartawan yang melayangkan konfirmasi tertulis kepadanya (Jum'at, 24/04/2026).

Namun saat dipertegas, apakah dirinya punya lahan kebun kelapa sawit kah dilahan kawasan hutan Taman Wisata Kelurahan Gurun Panjang atau tidak ?, Effendi justru berkilah kalau dirinya hanya dikuasakan marga Siregar untuk mengurus Kementerian Kehutanan. Artinya, sampai saat ini Effendi masih mencoba menepis kalau dirinya punya lahan kelapa sawit dikawasan hutan Taman Wisata Gurun Panjang. Padahal di spanduk atau papan pengumuman bertuliskan denah/peta kawasan hutan Taman Wisata nama Effendi Purba tertera dan terpampang besar.

Sejauh ini tim wartawan belum berhasil menemui maupun menghubungi Kakanwil Kemenimipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) Riau untuk mempertanyakan tentang keberadaan kebun kelapa sawit milik anggotanya bernama Effendi Purba. (Tim/***SNst).

Post a Comment

0 Comments