Pangandaran, LHI
Pada hari Rabu 1 April 2027 , Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) secara resmi mengawal agenda pemanggilan saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran terkait dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan dalam skandal investasi MBA.
Dalam agenda tersebut, para saksi yang hadir dimintai keterangan di ruang Badan Kehormatan yang dihadiri oleh Yayat Kiswayat (Wakil Ketua BK), Haer, S.Pd.I. (Anggota), dan Cicih Mintarsih (Anggota). Aliansi RPB menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota BK yang telah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, demi tercapainya kekuatan pembuktian yang maksimal, Aliansi RPB secara resmi mengajukan penjadwalan ulang agar seluruh saksi kunci dapat hadir secara lengkap pada pertemuan berikutnya.
Koordinator Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menyatakan bahwa pemanggilan saksi hari ini belum berjalan maksimal karena beberapa saksi kunci berhalangan hadir. RPB telah mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Kehormatan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
"Kami ingin proses ini berjalan tanpa celah. Kehadiran saksi secara lengkap sangat krusial agar Badan Kehormatan memiliki landasan yang kuat dan tegas dalam mengambil keputusan. Kami tidak ingin ada alasan teknis yang melemahkan penindakan terhadap oknum yang jelas-jelas bertentangan dengan kode etik," tegas Tian di Gedung DPRD Pangandaran, Rabu (01/04).
Poin krusial yang ditekankan oleh aliansi adalah mengenai posisi strategis para terlapor. Diketahui bahwa oknum yang dilaporkan saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Komisi. Aliansi RPB mendesak adanya pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut agar proses pemeriksaan berjalan murni dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).
"Bagaimana mungkin sebuah lembaga etik memeriksa ketuanya sendiri jika yang bersangkutan masih memegang palu jabatan? Demi marwah lembaga dan objektivitas pemeriksaan, kami mendorong pemberhentian sementara bagi terlapor yang menduduki jabatan strategis. Proses ini harus bersih, transparan, dan tidak boleh ada upaya saling melindungi antar-kolega," lanjut Tian.
Sementara itu, salah satu anggota Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak, Deni Rukmana, turut meluruskan persepsi publik maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD mengenai proses etik dan proses pidana. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kode etik di BK memiliki kedaulatan absolut yang tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan di Kepolisian. BK harus berani memproses para terlapor secara mandiri berdasarkan tata tertib dan kode etik yang berlaku," tegas Deni Rukmana.
Lebih lanjut, Deni memaparkan bahwa pelanggaran kode etik sudah dapat dinilai sejak suatu perbuatan mencerminkan sikap yang tidak patut serta bertentangan dengan norma, martabat, dan kehormatan lembaga, tanpa harus menunggu adanya akibat nyata. Terlebih lagi, jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian dan keresahan bagi masyarakat luas, maka hal itu semakin mempertegas adanya dugaan pelanggaran etik yang serius dan layak dikenai sanksi tegas" pungkasnya.
Mengingat banyaknya korban investasi MBA di Kabupaten Pangandaran, kasus ini bukan lagi rahasia internal melainkan sudah menjadi konsumsi publik yang masif. Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak berkomitmen akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat sampai tercapai keputusan final yang adil.
"Ini bukan sekadar isu politik, ini soal luka ribuan warga Pangandaran. Kami meminta masyarakat untuk tetap solid dan waspada mengawasi setiap gerak-gerik di gedung rakyat ini. Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar keadilan tidak berhenti di tengah jalan dan hanya menjadi catatan di atas kertas," tutup Tian. (AS) **


0 Comments