Meranti - LHI
Hasil pantauan media ini pada hari kamis 12 Maret 2026 di ruang sidang Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau kasus gugatan Jang S melalui pengacaranya menggugat saudara Wahab Bin Haris di Pengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di Selatpanjang.
Gugatan tersebut berdasarkan surat lahan lokasi kebun rumbia sagu seluas 20 jalur di Desa Kuala Merbau tanggal 16 April 1985 yang silam, sekarang lokasi lahan kebun rumbia sagu 20 jalur tersebut berada di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau, setelah terjadinya pemekaran Kabupaten Meranti.
Menurut keterangan Wahab Bin Haris selaku tergugat yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Bunga mengatakan kepada media ini “Lahan tanah kebun rumbia 20 jalur tanggal 16 April 1985 yang silam tersebut sudah dikapling-kapling alias sudah dijual, lahan kebun rumbia tersebut dikapling dan dimilki oleh 7 orang masyarakat sesuai dengan surat pernyataan tentang pembelian tanah 1 blok seluas 20 jalur”.
Keterangan Wahab selaku tergugat mengatakan juga “Selama berpuluh-puluh tahun kapling – kaplingan lahan kebun rumbia sagu yang sudah dikuasai atau dimilki sejumlah 7 orang tersebut tidak pernah bersengketa dengan siapapun juga”.
Menurut keterangan Kepala Desa Tanjung Bunga kepada media ini “ Sebenarnya lokasi lahan tanah kebun rumbia tersebut sudah selesai di perangkat desa, karena adanya surat blok tahun 1985 tanggal 16 april yang belum dicabut pada tahun tersebut, dan surat blok lahan kebun rumbia 20 jalur pun masih berada di tangan waris bernama Jang S.
Jang S sebagai penggugat melalui pengacaranya menggugat di Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan surat blok kebun rumbia 20 jalur yang belum dicabut semasa lahan kebun rumbia sagu dikapling-kapling berdasarkan kepemilikan sebanyak 7 orang masyarakat di Desa Tanjung Bunga.
“Dan saya juga ikut tergugat, saya pun merasa heran mengapa saya sebagai kepala desa ikut tergugat, Karena saya menghormati hukum saya akan datang ke sidang kedua yang masih berlanjut pada tanggal 26 April yang mendatang”. imbuh kepala desa. kita tunggu saja pemeriksaan dari hakim kata sang Kepala Desa. (KABIRO LHI - RAMLI ISHAK)


0 Comments