Kota Banjar. LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, serta mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi anggota DPRD Kota Banjar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar. Kamis (26/03/2026), diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, S.IP.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bapemperda DPRD Kota Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar.
Selain itu, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono turut menyampaikan, Nota Pengantar terhadap LKPJ Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Kota Banjar selama satu tahun anggaran.
Rapat paripurna dihadiri oleh WaliKota Banjar, Wakil WaliKota Banjar, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Kota Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dandim 0613/Ciamis, Komandan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, serta jajaran pejabat lainnya.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Banjar, para Asisten Daerah, Staf Ahli Wali Kota, kepala perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Banjar.
Dalam sambutannya, WaliKota Banjar Ir. H. Sudarsono menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjar, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua dan menjadikan kita kembali suci,” ujarnya.
WaliKota Sudarsono juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Banjar atas sinergi yang telah terjalin dalam menjalankan fungsi konstitusional, termasuk dalam pelaksanaan rapat paripurna penyampaian LKPJ.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ Tahun 2025 disusun sebagai bentuk evaluasi dan refleksi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada capaian kinerja berdasarkan RKPD Tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dokumen LKPJ mencakup berbagai aspek, mulai dari pendahuluan, pengelolaan APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, capaian kinerja, hingga penutup serta lampiran penggunaan belanja tidak terduga (BTT).
Wali Kota juga menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Banjar dilaksanakan melalui semangat “Banjar Berdaya Bangun Masagi” yang mencerminkan kemandirian, kemajuan, serta kolaborasi seluruh elemen pembangunan.
Sementara itu, terkait Raperda yang dibahas, Bapemperda DPRD Kota Banjar menyampaikan bahwa perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 dilakukan guna menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan serta dinamika regulasi yang terus berkembang.
Dalam rangkaian rapat, Sekretaris DPRD Kota Banjar membacakan rancangan Berita Acara Penyampaian LKPJ Tahun 2025 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Banjar yang didampingi Wakil Wali Kota, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar serta menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kota Banjar, sekaligus sebagai dokumen transisi perencanaan pelaksanaan RPJMD Tahun 2025–2029.pungkasnya.(ADE ARIS/JASMAR)


0 Comments